Pertamina Tak Bisa Tindak Pertamini

Pertamini termasuk kegiatan ilegal, hal tersebut telah tercantum dalam Undang-undang 22 Tahun 2001 pasal 55.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 21 Agu 2015, 18:24 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2015, 18:24 WIB
4foto-pertamini-140219c.jpg
Pertamini termasuk kegiatan ilegal, hal tersebut telah tercantum dalam Undang-undang 22 Tahun 2001 pasal 55.

Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) mengaku tidak bisa memberantas keberadaan penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran (Pertamini), meski kegiatan bisnis tersebut ilegal.

Vice President Corporate Communication Pertamina, Wianda Pusponegoro mengatakan, seharusnya pemantauan kegiatan perdagangan BBM eceran dilakukan oleh badan pengawas. Sedangkan mengenai penindakan, yang bisa melakukannya hanyalah aparat penegak hukum.

"Kalau menurut saya ada badan Pengawas, karena Pertamini yang jual itu premium dan solar. Tapi tentunya yang bisa melakukan penertiban itu aparat hukum," kata Wianda, di Jakarta Convention Center (JCC), Senaya, Jumat (21/8/2015).

Menurut Wianda, penjual BBM eceran tersebut sangat mengkhawatirkan karena tidak mempertimbangkan aspek keamanan, sehingga rentan terjadi kebakaran.

"Dari sisi keamanan melakukan penjualan seperti itu jelas tidak ada aspek keamanan," ungkapnya.

Wianda menegaskan, penjual BBM eceran tersebut bukan menjadi bagian bisnis Pertamina. Pasalnya, kegiatan tersebut ilegal dan tidak mendapat izin Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

"Pertamina kan adanya di SPBU. Kalau di daerah ada agen penjualan SPBU. Tapi jumlah BBM yang disalurkan lebih sedikit. Agen premium dan solar. Komposisinya terdiri dari bensin eceran. Itu kan illegal. Sumber-sumber pembeliannya harus terkait SKPD," pungkasnya.

Sebelumnya, Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) meminta masyarakat melaporkan penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran dengan harga tak masuk akal.

Direktur Bahan Bakar Minyak (BBM) BPH Migas, Hendry Ahmad mengatakan penjual BBM eceran termasuk kegiatan ilegal, hal tersebut telah tercantum dalam Undang-undang 22 Tahun 2001 pasal 55. "Pasal 55 UU Migas yang meniagakan BBM subsidi pengangkutan ilegal kena denda," kata Hendry.

Hendry menuturkan, denda untuk penjual BBM eceran mencapai Rp 60 miliar dan kurungan selama enam tahun. Jika ada penjual BBM eceran membanderol BBM dengan harga tak masuk akal, Hendry meminta masyarakat melaporkan.

"Kemudian Pertamini (penjual BBM eceran) investasinya kecil tapi untungnya suka-suka, jika ada yang melaporkan sanksinya ada Rp 60 miliar dengan kurungan 6 tahun," tutur Hendry.

Untuk mengatasi hal tersebut, BPH Migas telah menerbitkan Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015. Peraturan tersebut memberikan kesempatan para penjual BBM eceran menjadi sub penyalur sehingga kegiatannya menjadi legal dan harga BBM yang dijual ditentukan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhitungkan biaya angkut.

"Kami mengeluarkan peraturan Nomor 6 Tahun 2015, jadi sub penyalur legal. Cuma harganya ditetapkan pemerintah daerah," tutur Hendry. (Pew/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya