Liputan6.com, Jakarta - Para pekerja yang telah terdaftar dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kini bisa bernafas lega saat memasuki usia pensiun nanti. Pasalnya, ada dua program yang bisa dinikmati oleh pekerja saat sudah tidak produktif lagi, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Bagian Aktuaria BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya mengatakan setiap pekerja yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki hak untuk mendapatkan manfaat dari kedua program ini nantinya.
"Jaminan sosial bersifat wajib. Setiap pekerja bisa mendapatkan hak perlindungan dasarnya," ujarnya di Menara Kadin, Jakarta, Selasa (25/8/2015).
Dia menjelaskan, meski terdengar memiliki fungsi yang sama, namun manfaat yang bisa didapatkan pekerja dari kedua program ini berbeda.
Menurut Pramudya, JHT akan dibayarkan sekaligus saat pekerja masuk usia pensiun, meninggal dunia, atau cacat total tetap. Manfaat JHT yang diterima oleh pekerja saat memasuki usia tidak produktif berasal dari akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan, mekanisme penyelenggarannya dengan tabungan wajib, bentuk programnya berupa tabungan, dan risiko hidup peserta ditanggung peserta itu sendiri.
Sedangkan dana JP akan diterima oleh setiap bulan saat masuk pensiun, meninggal dunia, atau cacat total tetap, besar manfaat dihitung dari formula tertentu berdasarkan masa iuran upah, mekanisme penyalurannyaupa asuransi sosial, bentuk programnya berupa manfaat pasti, dan risiko harapan hidup peserta ditanggung bersama secara kolektif oleh peserta.
"Untuk iuran, JHT itu sebesar 5,7 persen sebulan yang terdiri dari 2 persen yang dibayarkan pekerja dan 3,7 persen pemberi kerja. Sedangkan iuran JP sebesar 3 persen dari upah sebulan dengan rincian 2 persen pemberi kerja dan 1 persen pekerja," terangnya.
Dia juga menegaskan bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan manfaat pensiun ketika berumur 56 tahun. Namun jika pekerja tersebut meninggal dunia dan meninggalkan janda atau duda, manfaat pensiun bulanan akan diterima pasangannya selama janda atau duda peserta BPJS Ketenagakerjaan belum menikah lagi dengan besaran manfaat yang diterima yaitu 50 persen dari dana pensiun yang diterima peserta.
"Kalau janda atau dudanya punya anak di bawah usia 23 tahun dan belum menikah atau bekerja, anak itu akan menerima manfaatnya," tandasnya. (Dny/Gdn)
Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun
Manfaat JHT yang diterima oleh pekerja saat memasuki usia tidak produktif.
diperbarui 25 Agu 2015, 19:25 WIBDiterbitkan 25 Agu 2015, 19:25 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Menenangkan Diri: 21 Metode Efektif untuk Mengatasi Stres dan Kecemasan
Dicap Gemuk, Pria Ini Ternyata Punya Tumor Seberat 27 Kg di Perut
Cara Menambah Nafsu Makan: Panduan Lengkap untuk Meningkatkan Selera Makan
Cara Membuat Salad Sayur dengan Mayonaise: Hidangan Segar dan Lezat
Saham Asia Pasifik Melonjak Menanti Hasil Pemilu AS
Harga dan Spesifikasi Nubia V60 yang Diklaim Punya Performa Gahar
Unggah Video Tanpa Batas, Kapan Pun dan Di Mana Pun dengan HYFE dari XL Prioritas, Cuma Rp90 Ribu!
Prabowo Bakal Bagi-Bagi Tanah Gratis ke PNS dan Rakyat Kecil, Ini Lokasinya
Setan Diciptakan dari Api, Apakah Kepanasan saat di Neraka? Ini Jawaban Gus Baha
Top 3 News: Prabowo Resmi Hapus Piutang Macet Pelaku UMKM, Petani, hingga Nelayan
6 Fakta Menarik Gunung Bekel, Anak Gunung Penanggungan yang Tak Memiliki Kawah
Cara Membuat Acar Timun yang Segar dan Nikmat