Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun

Manfaat JHT yang diterima oleh pekerja saat memasuki usia tidak produktif.

oleh Septian Deny diperbarui 25 Agu 2015, 19:25 WIB
Diterbitkan 25 Agu 2015, 19:25 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan

Liputan6.com, Jakarta - Para pekerja yang telah terdaftar dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kini bisa bernafas lega saat memasuki usia pensiun nanti. Pasalnya, ada dua program yang bisa dinikmati oleh pekerja saat sudah tidak produktif lagi, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Bagian Aktuaria BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya mengatakan setiap pekerja yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki hak untuk mendapatkan manfaat dari kedua program ini nantinya.

"Jaminan sosial bersifat wajib. Setiap pekerja bisa mendapatkan hak perlindungan dasarnya," ujarnya di Menara Kadin, Jakarta, Selasa (25/8/2015).

Dia menjelaskan, meski terdengar memiliki fungsi yang sama, namun manfaat yang bisa didapatkan pekerja dari kedua program ini berbeda.

Menurut Pramudya, JHT akan dibayarkan sekaligus saat pekerja masuk usia pensiun, meninggal dunia, atau cacat total tetap. Manfaat JHT yang diterima oleh pekerja saat memasuki usia tidak produktif berasal dari akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan, mekanisme penyelenggarannya dengan tabungan wajib, bentuk programnya berupa tabungan, dan risiko hidup peserta ditanggung peserta itu sendiri.

Sedangkan dana JP akan diterima oleh setiap bulan saat masuk pensiun, meninggal dunia, atau cacat total tetap, besar manfaat dihitung dari formula tertentu berdasarkan masa iuran upah, mekanisme penyalurannyaupa asuransi sosial, bentuk programnya berupa manfaat pasti, dan risiko harapan hidup peserta ditanggung bersama secara kolektif oleh peserta.

"Untuk iuran, JHT itu sebesar 5,7 persen sebulan yang terdiri dari 2 persen yang dibayarkan pekerja dan 3,7 persen pemberi kerja. Sedangkan iuran JP sebesar 3 persen dari upah sebulan dengan rincian 2 persen pemberi kerja dan 1 persen pekerja," terangnya.

Dia juga menegaskan bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan manfaat pensiun ketika berumur 56 tahun. Namun jika pekerja tersebut meninggal dunia dan meninggalkan janda atau duda, manfaat pensiun bulanan akan diterima pasangannya selama janda atau duda peserta BPJS Ketenagakerjaan belum menikah lagi dengan besaran manfaat yang diterima yaitu 50 persen dari dana pensiun yang diterima peserta.

"Kalau janda atau dudanya punya anak di bawah usia 23 tahun dan belum menikah atau bekerja, anak itu akan menerima manfaatnya," tandasnya. (Dny/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya