Ini Beda Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun

Masyarakat masih banyak yang mengira Jaminan Hari Tua itu sama dengan Jaminan Pensiun. Padahal ini hal yang jelas berbeda.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 11 Jul 2015, 15:17 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2015, 15:17 WIB
BPJS Paparkan Rancangan Kebijakan di Komisi IX
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya (ketiga kiri) mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Jakarta, Senin (26/1/2015). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Bandung - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan , Elvyn G Masassya mengingatkan jika Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun merupakan dua hal yang berbeda. Pasalnya, dia bilang jaminan tersebut kerap dianggap sama.

Padahal JHT merupakan tabungan dari bagian pendapatan selama aktif bekerja dan disisihkan untuk bekal memasuki hari tua.

Lain halnya dengan Jaminan Pensiun, Jaminan Pensiun ialah pendapatan bulanan untuk memastikan dasar yang layak untuk memasuki haru tua.

Dalam pembayaran manfaat, JHT diambil sekaligus sementara Jaminan Pensiun diberikan secara bulanan. "JHT dan Jaminan Pensiun itu berbeda. JHT tabungan dimana pekerja menampung sampai tidak produktif bisa diambil sekaligus. Jaminan Pensiun pengganti setiap bulan," kata dia di Bandung, Sabtu (11/7/2015).

Untuk besaran manfaatnya pun berbeda penghitungannya. Kalau JHT merupakan akumulasi iuran ditambah dengan hasil pengembangan.

Lalu, Jaminan Pensiun dihitung dengan formula tertentu berdasarkan masa, upah, dan faktor manfaat. "Konsep manfaat pasti sesuai standar ILO 40 persen," katanya.

Tak sekadar itu, JHT sendiri merupakan jaminan yang ditanggung sendiri oleh individual peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sementara, untuk Jaminan Pensiun ditanggung bersama atau secara kolektif peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"40 persen itu berasal dari pembayar berikutnya. Dengan angka 3 persen mampu sampai tahun 2056," tutup dia. (Amd/Ndw)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya