Liputan6.com, Jakarta - Menteri-menteri ekonomi Kabinet Kerja mengaku sedang merampungkan empat paket kebijakan dalam rangka penguatan ekonomi nasional. Pasalnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi tenggat waktu pelaporan kemajuan paket kebijakan pada pekan depan.
"Kami sedang menyelesaikannya. Presiden minta segera dilaporkan paling lambat Senin atau Selasa depan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution di kantornya, Jakarta, Jumat (4/9/2015).
Seperti diketahui, empat paket kebijakan itu antara lain, pertama menyangkut fiskal dan keuangan. Kedua deregulasi besar-besaran yang menyangkut investasi di sektor perdagangan, industri dan pertanian.
Sementara untuk paket kebijakan ketiga berupa insentif percepatan pembangunan smelter, dan keempat menyangkut persoalan pangan.
Salah satu aturan yang bakal disederhanakan menyangkut payung hukum di sertifikasi produk halal. Hal ini pernah disampaikan Sekretaris Kabinet, Pramono Anung.
"Memang ada perubahan (sertifikasi halal), tapi memang ada Undang-undang (UU) baru yang mau keluar. jadi kita mau coba lihat bagaimana caranya. Kita bisa mengundang Majelis Ulama Indonesia (MUI), hanya saja belum sampai ke situ," terang Darmin.
Dia optimistis empat paket kebijakan ekonomi tersebut dapat mendorong laju pertumbuhan ekonomi Indonesia dan mengangkat kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) yang sudah nyaris menyentuh level 14.200. "Kalau kami tidak optimistis, ya bagaimana," ujarnya.
Sebelumnya, Pramono mengatakan, pemerintah sangat konsen untuk mempercepat revisi 154 kebijakan di tingkat menteri dan tingkat lainnya.
"Konsen kami misalnya masalah dwelling time, itu ada 122 perizinan yang harus diisi. Presiden memberi contoh masalah kelistrikan ada 200 lebih lembar izin yang harusnya bisa dipangkas jadi 10 lembar. Itu nanti yang akan kita lakukan," jelas dia.
Pramono mengakui banyak aturan dari tingkat Peraturan Presiden (Perpres), tingkat menteri dan lainnya yang tumpang tindih. Pemerintah harus kembali mengatur singkronisasi antara Undang-undang (UU), Perpres, Permen sampai peraturan teknis di lapangan. Misalnya untuk hal-hal yang seharusnya tidak perlu dibuat aturan, justru dikeluarkan aturannya.
"Contohnya soal aturan sertifikasi halal. Itu buat siapa, dan siapa yang mengeluarkan itu harus ada. Tapi sekarang ada lembaga, saya tidak sebut nama, akhirnya mewajibkan sertifikasi itu. Juga pengaturan syarat tarif dasar listrik, yang bertentangan dengan Keputusan Menterinya sehingga ada persoalan dalam pelaksanannya," terang dia. (Fik/Gdn)
Empat Paket Kebijakan Jokowi Diyakini Mampu Perkuat Rupiah
Salah satu paket kebijakan yang bakal keluar menyangkut payung hukum di sertifikasi produk halal.
Diperbarui 04 Sep 2015, 19:00 WIBDiterbitkan 04 Sep 2015, 19:00 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Perbanas Yakin Kredit Bank Tumbuh di Kisaran 10,6% pada 2025
Tur Mistis di Gedung Parlemen Selandia Baru, Cerita Kematian Tragis hingga Teror Bawah Tanah
Doa Sholat Lailatul Qadar, Raih Keberkahan Malam Seribu Bulan
VIDEO: Dua Prajurit TNI Penembak Bos Rental Divonis Penjara Seumur Hidup, Satu Dihukum 4 Tahun
Usai Tabrak Mobil yang Parkir, Pengemudi Ini Langsung Kejang-kejang dan Tewas
Investor Global Kembali ke Pasar Saham dan Obligasi, Rupiah Menguat Lagi
Bahas Iklim Investasi, Luhut Sebut Prabowo Bakal Temui Investor dan Analis Pasar Modal
Gas! Wali Kota Malang Bakal Sanksi ASN Mudik Gunakan Kendaraan Dinas
Fadhilahnya Dahsyat, Ini Amalan di Hari Raya Idul Fitri, Makan Bisa Berpahala
6 Cerita Ryu Jun Yeol di Balik Layar Film Revelations, Termasuk Kebiasaan Bolak-balik Tanya Sutradara
Jelang Lebaran 2025, Penjualan Kue Kering Melonjak
VIDEO: Anggota TNI Jadi Tersangka Penembakan 3 Polisi di Area Judi Sabung Ayam Lampung