Liputan6.com, Jakarta - Menteri-menteri ekonomi Kabinet Kerja mengaku sedang merampungkan empat paket kebijakan dalam rangka penguatan ekonomi nasional. Pasalnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi tenggat waktu pelaporan kemajuan paket kebijakan pada pekan depan.
"Kami sedang menyelesaikannya. Presiden minta segera dilaporkan paling lambat Senin atau Selasa depan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution di kantornya, Jakarta, Jumat (4/9/2015).
Seperti diketahui, empat paket kebijakan itu antara lain, pertama menyangkut fiskal dan keuangan. Kedua deregulasi besar-besaran yang menyangkut investasi di sektor perdagangan, industri dan pertanian.
Sementara untuk paket kebijakan ketiga berupa insentif percepatan pembangunan smelter, dan keempat menyangkut persoalan pangan.
Salah satu aturan yang bakal disederhanakan menyangkut payung hukum di sertifikasi produk halal. Hal ini pernah disampaikan Sekretaris Kabinet, Pramono Anung.
"Memang ada perubahan (sertifikasi halal), tapi memang ada Undang-undang (UU) baru yang mau keluar. jadi kita mau coba lihat bagaimana caranya. Kita bisa mengundang Majelis Ulama Indonesia (MUI), hanya saja belum sampai ke situ," terang Darmin.
Dia optimistis empat paket kebijakan ekonomi tersebut dapat mendorong laju pertumbuhan ekonomi Indonesia dan mengangkat kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) yang sudah nyaris menyentuh level 14.200. "Kalau kami tidak optimistis, ya bagaimana," ujarnya.
Sebelumnya, Pramono mengatakan, pemerintah sangat konsen untuk mempercepat revisi 154 kebijakan di tingkat menteri dan tingkat lainnya.
"Konsen kami misalnya masalah dwelling time, itu ada 122 perizinan yang harus diisi. Presiden memberi contoh masalah kelistrikan ada 200 lebih lembar izin yang harusnya bisa dipangkas jadi 10 lembar. Itu nanti yang akan kita lakukan," jelas dia.
Pramono mengakui banyak aturan dari tingkat Peraturan Presiden (Perpres), tingkat menteri dan lainnya yang tumpang tindih. Pemerintah harus kembali mengatur singkronisasi antara Undang-undang (UU), Perpres, Permen sampai peraturan teknis di lapangan. Misalnya untuk hal-hal yang seharusnya tidak perlu dibuat aturan, justru dikeluarkan aturannya.
"Contohnya soal aturan sertifikasi halal. Itu buat siapa, dan siapa yang mengeluarkan itu harus ada. Tapi sekarang ada lembaga, saya tidak sebut nama, akhirnya mewajibkan sertifikasi itu. Juga pengaturan syarat tarif dasar listrik, yang bertentangan dengan Keputusan Menterinya sehingga ada persoalan dalam pelaksanannya," terang dia. (Fik/Gdn)
Empat Paket Kebijakan Jokowi Diyakini Mampu Perkuat Rupiah
Salah satu paket kebijakan yang bakal keluar menyangkut payung hukum di sertifikasi produk halal.
Diperbarui 04 Sep 2015, 19:00 WIBDiterbitkan 04 Sep 2015, 19:00 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kejati Lampung Tetapkan Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo sebagai Tersangka Korupsi Proyek Gerbang Rumdis
Kuasa Hukum Keluarga 3 Polisi yang Tewas Ditembak Anggota TNI AD Kecewa dengan Proses Rekonstruksi
Link Live Streaming 4 Duel Leg Kedua Perempat Final Liga Europa di SCTV dan Vidio
Indonesia Punya Banyak Gunung Emas, Bisa Jadi Pemain Dunia?
Lonjakan Pendatang Capai 129 Persen, Jakarta Masih Jadi Magnet Bagi Perantau?
Cerita Penemuan Candi Borobudur yang Sempat Dirahasiakan Pemerintah Kolonial Belanda
Mengenal David Bowie, Mendiang Bapak Glam Rock Seantero Bumi yang Tinggalkan Banyak Warisan Unik di Dunia Musik dan Fashion
Daftar 20 Miliarder di Korea Selatan, Dominan Geluti Bisnis Teknologi
240 Ribu Pengawas Kopdes Merah Putih Bakal Dapat Pelatihan, Ini Alasannya
Umat Katolik di Bandar Lampung Bersiap Sambut Paskah 2025, Gereja Kristus Raja Tanjungkarang Siapkan 1.500 Kursi
Proyek Strategis Nasional di Menteng Bikin Macet, Warga Gerah
Warga Mesuji Tabrak Buaya Saat Naik Motor, Malah Digigit di Pinggir Jalan