Dari 47.000 Km Jalan Nasional, Hanya 10% yang Punya Sertifikat

Angka tersebut masih tergolong kecil karena program ini baru dijalankan pada 2013.

oleh Zulfi Suhendra diperbarui 28 Sep 2015, 16:59 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2015, 16:59 WIB
Ilustrasi Jalan Raya
Jalan Raya (Foto Motor Heads).

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus melakukan sertifikasi atas jalan nasional di Indonesia. Hingga kini, baru 10 persen panjang jalan dari total 47.000 kilometer (km) yang sudah punya sertifikat.

"Belum ada 10 persen dari total 47.000 km jalan nasional. Jadi jangan segan mengalokasikan dana dalam rangka pengamanan aset ini," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Ober Gultom, dalam acara penyerahan sertifikat jalan nasional VIII (NTB, NTT, Bali) di kantornya, Jalan Pattimura, Jakarta, Senin (28/9/2015).

Angka tersebut masih tergolong kecil karena program ini baru dijalankan pada tahun 2013.

Ober mengatakan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam hal ini bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional, juga Kementerian Keuangan. Masing-masing instansi memiliki tugas khusus terkait sertifikasi jalan ini.

"Per tahun alokasi dari BPN itu 5.000 bidang," jelasnya.

Latar belakang program sertifikassi jalan ini, lanjut Ober, adalah agar proses administrasi saat pembangunan hingga pemeliharaan lebih mudah dan berlandaskan hukum, juga untuk melindungi aset pemerintah.

"Saya kira wajar kalau namanya hak milik ada sertifikatnya. Dari segi hukum juga wajar," jelasnya.

Sebagai contoh, hari ini, Direktorat Jenderl Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum melakukan prosesi penyerahan sertifikat jalan nasional wilayah VIII yang meliputai Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur dan Bali.

Provinsi Bali memiliki 354 sertifikat jalan dari tahun 2013 hingga 2015, sementara Nusa Tenggara Barat sebanyak 261 sertifikat, dan Nusa Tenggara Timur sebanyak 77 sertifikat. (Zul/Ndw/*)

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya