Ini Arahan Presiden Jokowi Soal Perpanjangan Kontrak Freeport

Presiden Joko Widodo memberikan arahan pada Menteri energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengenai perpanjangan kontrak Freeport

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 08 Okt 2015, 17:16 WIB
Diterbitkan 08 Okt 2015, 17:16 WIB
PT Freeport Indonesia.
PT Freeport Indonesia (Foto: Antara).

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan pada Menteri energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengenai perpanjangan kontrak Freeport. Operasi PT Freeport Indonesia bisa diperpanjang setelah kontraknya habis pada 2021.

Sudirman Said mengatakan, telah berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo membahas perpanjang kegiatan operasi Freeport pasca 2021.

"Sebelum itu saya konsultasi laporkan ke Presiden, presiden mengingatkan prinsip yang harus dipegang," kata Kata Sudirman, di kantor Direktorat Jenderal Ketenaga Listrikan Jakarta, Kamis (8/10/2015).

Sudirman mengungkapkan, prinsip pertama yang harus dipegang adalah keberadaan perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut harus memberikan manfaat bagi Papua, Papua Barat dan industri tambang Indonesia.

Sudirman menambahkan, prinsip kedua yang diberikan Presiden Jokowi adalah, dalam menjalankan kegiatan operasi tambang, Freeport juga harus memaksimalkan penggunaan konten lokal baik barang maupun jasa.

"Dua minggu lalu saya bawa 10 Perusahaan BUMN ke Freeport menjajaki memasok barang jasa, lumayan nilainya US$ 1 miliar dolar barang, dan US$ 900 juta jasa setiap tahun," ungkap Sudirman.

Sudirman melanjutkan, Prinsip selanjutnya adalah pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) sesuai dengan jadwal.

" Prinsip berikutnya, Kita menjaga investasi yang sudah ada, tidak hanya mengundang. Hal yang logis menjaga karena itu agreement Freeport sangat penting dicapai juga dilaksanakan," pungkasnya. (Pew/Zul)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya