Alasan Bahlil Kasih Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Buat Freeport Indonesia

Bahlil Lahadalia telah merestui perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga bagi PT Freeport Indonesia (PTFI)

oleh Arief Rahman H Diperbarui 21 Feb 2025, 18:01 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2025, 18:01 WIB
Bakal Diresmikan Presiden Jokowi, Seperti Ini Penampakan Smelter Freeport Indonesia di Gresik
Terletak di Gresik, Jawa Timur, PT Smelting merupakan fasilitas smelter tembaga pertama di Indonesia. (Sumber foto: Corporate Communication PT Freeport Indonesia)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah merestui perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga bagi PT Freeport Indonesia (PTFI). Dia khawatir jika izin tak diberikan akan berdampak ke karyawan hingga kehilangan pendapatan negara.

Dia menilai pemberian perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga PTFI berdampak pada berbagai aspek.

"Kalau kita tidak izinin, karyawannya itu jadi apa tuh? Gitu loh," ungkap Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (21/2/2025).

Dia mengatakan pendapatan untuk daerah akan berkurang karena kegiatan perusahaan yang terhenti. Bagi internal pun, karyawan PTFI menjadi tertahan.

"Aku mikir, kalau tidak kita izinin pendapatan untuk Papua, Timika sama Pemda Papua gimana? Terkecuali konsentratnya itu masuk di Smelter, supaya ada perputaran ekonomi," ujarnya.

"Tapi kalau ini stuck. Abis stuck dia enggak bisa produksi. Karyawan semua disuruh stay," sambungnya.

Bikin Freeport Rugi

Menurutnya, kerugian itu ditanggung oleh PT Freeport Indonesia. Bukan cuma itu, jika ditelusuri, negara juga ikut rugi karena mayoritas saham PTFI dipegang negara.

"Yang nanggung siapa? Freeport kan? Freeport yang punya saham siapa? 51 persen negara, negara lagi," tegasnya.

Informasi, kegiatan ekspor konsentrat tembaga PTFI bisa menggerakaan ekonomi daerah. Kemudian, ada sejumlah bea yang dibayarkan ke kas negara, dengan begitu ada keuntungan juga yang didapatkan.

 

Bahlil Beri Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PTFI

Bakal Diresmikan Presiden Jokowi, Seperti Ini Penampakan Smelter Freeport Indonesia di Gresik
Dengan kapasitas pengolahan ini, PTFI telah mampu mengolah dan memurnikan sebesar 40% dari keseluruhan konsentrat tembaga yang diproduksi di Papua. (Sumber foto: Corporate Communication PT Freeport Indonesia)... Selengkapnya

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan pemerintah telah memutuskan relaksasi perpanjangan ekspor konsentrat tembaga bagi PT Freeport Indonesia (PTFI).

Bahlil mengatakan, batas maksimal ekspor konsentrat tembaga PTFI seharusnya hingga 31 Desember 2024 lalu. Namun, karena ada kendala di smelter milik PTFI di Gresik, maka ada relaksasi yang diberikan.

Hasil investigasi kebakaran pabrik asam sulfat di kawasan Smelter Gresik PTFI, tidak ada kesengajaan. Dengan demikian, pemerintah bisa memberikan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga.

"Nah atas dasar itu kemudian kita pemerintah lewat ratas setelah memutuskan untuk Freeport dapat diperpanjang ekspornya sampai dengan pabrik yang rusak itu selesai (diperbaiki)," kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (21/2/2025).

Informasi, volume konsentrat tembaga yang bisa diekspor oleh PTFI adalah sebanyak 1,35 juta ton. Angka tersebut merupakan konsentrat tembaga yang tidak bisa diserap oleh smelter PTFI di Gresik.

Dia menegaskan, PTFI harus merampungkan perbaikan Smelter Gresik itu hingga Juni 2025 mendatang.

"Kapan selesainya? Bulan Juni," tegasnya.

 

Dasar Perpanjangan Izin Ekspor

Bakal Diresmikan Presiden Jokowi, Seperti Ini Penampakan Smelter Freeport Indonesia di Gresik
Foto udara memperlihatkan suasana smelter milik PT Freeport Indonesia (PTFI) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) JIIPE di Gresik, Jawa Timur. (Sumber foto: Corporate Communication PT Freeport Indonesia)... Selengkapnya

Bahlil menerangkan, rapat yang telah dilakukan pemerintah menyoroti kebakaran smelter di Gresik milik PTFI. Jika ditemukan unsur kesengajaan, maka perpanjangan ekspor tidak bisa diberikan.

"Kita minta tolong polisi cek, asuransi ngecek, kalau kesengajaan ya kita tidak usah perpanjang Izin ekspornya," ungkapnya.

"Setelah dicek ternyata baik asuransi maupun dari polisi mengatakan bahwa ini memang terjadi kesalahan yang tidak disengaja, artinya kahar," imbuh Bahlil.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya