Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Ketenaga Listrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mendapat jalan keluar untuk mengatasi tantangan percepatan program kelistrikan 35 Ribu Mega Watt (MW).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan regulasi untuk mendorong percepatan pembangunan ketenagalistrikan.
"Di awal tahun ini, Kementerian ESDM mengeluarkan dua peraturan menteri (Permen), yakni Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2015 dan Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2015," kata Jarman, seperti yang dikutip dari situs resmi DJK Kementerian ESDM, di Jakarta, Kamis (22/10/2015).
Dalam peraturan Nomor 1 Tahun 2015 tersebut menyatakan antar pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang memiliki wilayah usaha yang telah beroperasi, dapat bekerja sama secara langsung dan tidak memerlukan izin usaha penyediaan tenaga listrik yang baru.
Sementara itu, Permen Nomor 3 Tahun 2015 mengatur tentang prosedur pembelian tenaga listrik dan harga patokan pembelian tenaga listrik melalui pemilihan langsung dan penunjukan langsung.
Dalam Permen tersebut ditetapkan mengenai ceiling price (harga patokan) dimana jika harga sudah masuk dalam ceiling price, maka bisa langsung dilakukan kerja sama tanpa harus melewati persetujuan lagi dari Menteri.
"Permen tersebut juga mensyaratkan uji tuntas atas kemampuan teknis dan finansial pengembang untuk menjaga supaya pelaksanaan pembangunan pembangkit listrik berjalan lancar. Ini juga untuk menghindari kegagalan seperti pada Fast Track Programme (FTP) I dan II yang memenangkan lelang berdasarkan harga terendah," jelas Jarman.
Direktorat Jenderal Ketenaga Listrikan juga telah mengurangi perizinan. Sebagian besar perizinan di bidang ketenagalistrikan kini diserahkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). (Pew/Gdn)
Solusi Pemerintah Percepat Program 35 Ribu MW
Sebagian besar perizinan di bidang ketenagalistrikan kini diserahkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) NKPM.
diperbarui 22 Okt 2015, 10:19 WIBDiterbitkan 22 Okt 2015, 10:19 WIB
Kelima pembangkit tersebut yaitu PLTU Sumsel 8 2x600 MW, PLTU Sumsel 9 2x600 MW, PLTU Sumsel 10 1x600 MW, PLTU Batang 2x1.000 MW, dan PLTU Indramayu 1x1.000 MW. (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Starbucks Bakal Pangkas Karyawan pada Maret 2025, Ini Alasannya
Link Live Streaming Liga Inggris Arsenal vs Aston Villa, Minggu 19 Januari 2025 Pukul 00.30 WIB di SCTV dan Vidio
4 Fakta Terkait Banjir Besar di Kota Bandar Lampung, Terjang 17 Wilayah
Dikenal sebagai Viagra Jawa, Tanaman Liar Tapak Liman Bisa Tingkatkan Gairah Seksual
VIDEO: Viral Maling Motor Apes Gagal Terobos Portal di Persada Bekasi
Ungkapan Syukur Vidi Aldiano Rayakan Anniversary Pernikahan Bersama Sheila Dara di Madinah
Hasil BRI Liga 1 Madura United vs Barito Putera: Menang 4-2, Laskar Antasari Tinggalkan Zona Merah
Siswa SD di Bali Tulis Surat untuk Prabowo: Terima Kasih Makan Bergizi Gratisnya, Besok Lebih Enak Ya
5 Program Strategis ISEI Dukung Program Asta Cita Pemerintah
BPBD Bali: Angin Puting Beliung di Tabanan Robohkan Rumah dan Tempat Suci
WHO: Butuh Rp163 Triliun untuk Pulihkan Sistem Kesehatan Gaza yang Hancur Akibat Konflik Israel-Hamas
Paha Ayam Dibandingkan Paha Perempuan, Kamu Tergoda yang Mana?