Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 16 provinsi telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2016. Tercatat 15 provinsi menaikkan UMP, sedangkan 1 provinsi yaitu Jawa Barat untuk pertama kalinya menetapkan UMP setelah absen 5 tahun.
Kenaikan upah pada tahun depan dari 16 provinsi tersebut bervariasi, yaitu antara 6,7-17,2 persen dibandingkan UMP 2015.
Berdasarkan yang diperoleh Liputan6.com dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), kenaikan upah tertinggi terjadi di Provinsi Gorontolo yaitu sebesar 17,2 persen, yaitu dari Rp 1,6 juta pada 2015 menjadi Rp 1,87 juta pada 2016.
Kemudian dikuti oleh DKI Jakarta yang naik Rp 400 ribu atau sebesar 14,5 persen dari Rp 2,7 juta pada 2015 menjadi Rp 3,1 juta pada 2016 dan Sulawesi Barat yang naik 12,6 persen dari Rp 1,65 juta pada 2015 menjadi Rp 1,86 juta pada 2016.
Dari data tersebut kenaikan upah terendah dialami oleh Provinsi Kalimantan Timur yang naik 6,7 persen dari Rp 2,02 juta pada 2015 menjadi Rp 2,16 juta pada 2016.
Kemudian diikuti oleh Kalimantan Tengah dengan kenaikan 8,5 persen dari Rp 1,89 juta pada 2015 menjadi Rp 2,05 juta pada 2016, serta Sulawesi Tenggara yang naik 9 persen dari Rp 1,65 juta pada 2015 menjadi Rp 1,8 juta pada 2016.
Berikut daftar 16 provinsi yang telah menetapkan UMP 2016:
Daftar UMP 2016
1. DKI Jakarta, naik Rp 400.000 atau 14,5 persen dari Rp 2.700.000 pada 2015 menjadi Rp 3.100.000 pada 2016.
2. Gorontalo, naik Rp 275.000 dari Rp 1.600.000 pada 2015 menjadi Rp 1.875.000 pada 2016.
3. Papua, naik Rp 257.770 atau 11,5 persen dari Rp 2.193.000 pada 2015 menjadi Rp 2.450.770 pada 2016.
4. Sulawesi Utara, naik Rp 250.000 atau 11,5 persen dari Rp 2.150.000 pada 2015 menjadi Rp 2.400.000 pada 2016.
5. Sulawesi Selatan, naik Rp 230.000 atau naik 11,5 persen dari Rp 2.000.000 pada 2015 menjadi Rp 2.230.000 pada 2016.
6. Kepulauan Riau, naik Rp 224.170 atau 11,5 persen dari Rp 1.954.000 pada 2015 menjadi Rp 2.178.170 pada 2016.
7. Aceh, naik Rp 218.500 atau 11,5 persen dari Rp 1.900.000 pada 2015 menjadi Rp 2.118.500 pada 2016.
8. Sulawesi Barat, naik Rp 208.500 atau 12,6 persen dari Rp 1.655.500 pada 2015 menjadi Rp 1.864.000 pada 2016.
Advertisement
Sumatera Utara
9. Sumatera Utara, naik Rp 186.875 atau 11,5 persen dari Rp 1.625.000 pada 2015 menjadi Rp 1.811.875 pada 2016.
10. Sulawesi Tengah, naik Rp 170.000 atau 11,3 persen dari Rp 1.500.000 pada 2015 menjadi Rp 1.670.000 pada 2016.
11. Papua Barat, naik Rp 165.000 atau 8,2 persen dari Rp 2.015.000 pada 2015 menjadi Rp 2.180.000 pada 2016.
12. Kalimantang Tengah, naik Rp 161.191 atau 8,5 persen dari Rp 1.896.357 pada 2015 menjadi Rp 2.057.558 pada 2016.
13. Nusa Tenggara Barat, naik Rp 152.950 atau 11,5 persen dari Rp 1.330.000 pada 2015 menjadi Rp 1.482.950 pada 2016.
14. Sulawesi Tenggara, naik Rp 148.000 atau 9 persen dari Rp 1.652.000 pada 2015 menjadi Rp 1.800.000 pada 2016.
15. Kalimantan Timur, naik Rp 135.253 atau 6,7 persen dari Rp 2.026.000 pada 2015 menjadi Rp 2.161.253 pada 2016.
16. Jawa Barat, menetapkan UMP sebesar Rp 1.312.355 pada 2016 setelah sebelumnya pada 2015 tidak menetapkan UMP namun hanya menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) pada 2015. (Dny/Ndw)*