Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyetujui rekomendasi nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2016 senilai Rp 3,1 juta.
"Ya itu kira-kira dari Rp 2,7 juta ke Rp 3,1 juta. Ya segitu. Kami lihat persen angkanya dari situ," tutur kepala daerah yang akrab disapa Ahok ini di Balaikota DKI Jakarta, Jumat 30 Oktober 2015.
Kenaikan tersebut, kata pria yang karib disapa Ahok itu, mengikuti perhitungan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015. Yang formulanya, yakni UMP tahun depan = UMP berjalan + (UMP tahun berjalan (inflasi + pertumbuhan ekonomi)).
Kendati sulit bagi Pemprov DKI mengikuti aturan tersebut. Sebab dengan formula lama pengupahan, nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) diperhitungkan. Berbeda dengan PP yang memungkinkan nilai UMP tiap tahunnya bisa mengalami peningkatan.
"Tapi kami harus ikut PP. Kami harus hargain PP yang udah diputusin. Kami harus ikut. Saya lagi tunggu verbalnya. Baru disahkan (menjadi Surat Keputusan Gubernur)," pungkas Ahok. (Dms/Ron)
Ahok Sepakat UMP DKI Rp 3,1 Juta
Kenaikan upah tersebut mengikuti perhitungan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.
Diperbarui 31 Okt 2015, 00:06 WIBDiterbitkan 31 Okt 2015, 00:06 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mengenal AIDS: Pengertian, Indikasi, dan Cara Efektif Mengenali Gejalanya
160 Ucapan Selamat Lebaran Idul Fitri 1446 H atau 2025
Potret Lawas Artis Indonesia yang Sering Jadi Antagonis, Ibu Aliando Bikin Pangling
6 Jembatan Putus di Puncak, Pemkab Bogor Segera Bangun Jembatan Bailey
Bahaya Hipotermia: Mengenali Gejala, Pencegahan, dan Penanganan
Mana yang Lebih Efektif untuk Menurunkan Berat Badan, Protein Nabati atau Hewani?
Resep Babi Kecap Simpel, Perpaduan Cita Rasa Manis dan Gurih yang Lezat
Tips Jaga Kesehatan, Cegah Diabetes Saat Puasa Ramadan
Puasa Cara Ampuh Turunkan Kolesterol dan Asam Urat, Mitos atau Fakta?
Arti Mimpi Makan Bersama Menurut Islam: Tafsir dan Maknanya
Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025: Catat Tanggalnya!
Nubia Bagi-Bagi Tiket Mudik Gratis Pulang-Pergi, Begini Cara Mendapatkannya