Ahok Sepakat UMP DKI Rp 3,1 Juta

Kenaikan upah tersebut mengikuti perhitungan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 31 Okt 2015, 00:06 WIB
Diterbitkan 31 Okt 2015, 00:06 WIB
20150822-Ahok
Ahok (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyetujui rekomendasi nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2016 senilai Rp 3,1 juta.

"Ya itu kira-kira dari Rp 2,7 juta ke Rp 3,1 juta. Ya segitu. Kami lihat persen angkanya dari situ," tutur kepala daerah yang akrab disapa Ahok ini di Balaikota DKI Jakarta, Jumat 30 Oktober 2015.

Kenaikan tersebut, kata pria yang karib disapa Ahok itu, mengikuti perhitungan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015. Yang formulanya, yakni UMP tahun depan = UMP berjalan + (UMP tahun berjalan (inflasi + pertumbuhan ekonomi)).

Kendati sulit bagi Pemprov DKI mengikuti aturan tersebut. Sebab dengan formula lama pengupahan, nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) diperhitungkan. Berbeda dengan PP yang memungkinkan nilai UMP tiap tahunnya bisa mengalami peningkatan.

"Tapi kami harus ikut PP. Kami harus hargain PP yang udah diputusin. Kami harus ikut. Saya lagi tunggu verbalnya. Baru disahkan (menjadi Surat Keputusan Gubernur)," pungkas Ahok. (Dms/Ron)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya