Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyetujui rekomendasi nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2016 senilai Rp 3,1 juta.
"Ya itu kira-kira dari Rp 2,7 juta ke Rp 3,1 juta. Ya segitu. Kami lihat persen angkanya dari situ," tutur kepala daerah yang akrab disapa Ahok ini di Balaikota DKI Jakarta, Jumat 30 Oktober 2015.
Kenaikan tersebut, kata pria yang karib disapa Ahok itu, mengikuti perhitungan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015. Yang formulanya, yakni UMP tahun depan = UMP berjalan + (UMP tahun berjalan (inflasi + pertumbuhan ekonomi)).
Kendati sulit bagi Pemprov DKI mengikuti aturan tersebut. Sebab dengan formula lama pengupahan, nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) diperhitungkan. Berbeda dengan PP yang memungkinkan nilai UMP tiap tahunnya bisa mengalami peningkatan.
"Tapi kami harus ikut PP. Kami harus hargain PP yang udah diputusin. Kami harus ikut. Saya lagi tunggu verbalnya. Baru disahkan (menjadi Surat Keputusan Gubernur)," pungkas Ahok. (Dms/Ron)
Ahok Sepakat UMP DKI Rp 3,1 Juta
Kenaikan upah tersebut mengikuti perhitungan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.
Diperbarui 31 Okt 2015, 00:06 WIBDiterbitkan 31 Okt 2015, 00:06 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Taiwan Gempa Magnitudo 5, Bangunan di Ibu Kota Taipei Bergoyang
Niat Mandi Sholat Idul Adha, Berikut Tuntunannya Sesuai Sunnah
Defisit APBN per Maret 2024 Tembus Rp 104 Triliun, Sri Mulyani Bisa Apa?
Ketua Banggar DPR: Hapus Kuota Impor, Benahi Distorsi Harga
Hasil Badminton Asia Championships 2025: Komang Ayu Cahya Dewi Lolos ke-16 Besar
Apa itu Investasi? Pahami Apa Saja Bentuknya
Intra Golflink Resorts Bocorkan Soal Pembagian Dividen
Trik Main Catur Cepat Menang, Panduan Lengkap untuk Pemula dan Lanjutan
Sholat Idul Adha Berapa Rakaat? Ini Penjelasan dan Tata Caranya
Daftar Lengkap Syarat dan Biaya Membuat SKCK Terbaru 2025
Top 3 Tekno: Warga AS Panik Borong iPhone hingga Tanggal Peluncuran Vivo X200 Ultra dan X200s
VIDEO: Imbas Tarif Donald Trump, 3 Kontainer Barang Ekspor Batal Dikirim