Liputan6.com, New York - Perusahaan minyak dan gas bumi raksasa dunia, ExxonMobil tengah berada dalam ivestigasi oleh penyidik dari otoritas hukum New York, Amerika Serikat (AS), akibat pernyataan perusahaan tersebut mengenai perubahan iklim yang diduga membohongi masyarakat.
Seperti yang dikutip dari laman IBtimes.co.uk, Jumat (6/11/2015), juru bicara ExxonMobil membenarkan bahwa perusahaan telah menerima surat panggilan dari Jaksa Agung Negara Bagian New York, AS, Eric Schneiderman. Kejaksaan New York, AS memang sedang mendalami laporan pembohongan publik dari perusahaan migas tersebut dan pemanggilan tersebut merupakan salah satu langkah untuk mendalami.
Baca Juga
Investigasi tersebut akan fokus terhadap apakah perusahaan menyembunyikan informasi sebenarnya tentang perubahan iklim kepada investor dan konsumen. Permintaan tersebut didasarkan pada New York Martin Act, undang-undang sekuritas untuk melindungi investor, dan hukum perlindungan konsumen.
Penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan New York, AS, beranjak dari laporan investigatif dari laman Inside Climate News dan Los Angeles Times yang membeberkan bagaimana para ilmuwan pada raksasa minyak itu pada awal 1970-an telah memperingatkan bahwa perubahan iklim sebagai masalah besar yang disebabkan oleh penggunaan bahan bakar fosil.
Namun pada 1990-an dan awal 2000-an ExxonMobil malah mengampanyekan penentangan terhadap pemikiran para ilmuwan itu dan memerangi Piagam Kyoto serta upaya kebijakan iklim besar lainnya dalam mengatur emisi karbon.
ExxonMobil juga mendanai kelompok-kelompok pelobi yang mempertanyakan kaitan antara emisi bahan bakar fosil dengan perubahan iklim.
Mereka yang mengkritisi ExxonMobil menyamakan perilaku perusahaan raksasa minyak itu dengan perusahaan-perusahaan tembakau yang menutupi bukti adanya kaitan penggunaan tembakau dengan kanker.
Akan tetapi, juru Bicara ExxonMobil, Scott Silvestri, membantah bahwa perusahaan telah memberikan informasi yang tidak benar akan perubahan iklim. Ia menjelaskan bahwa ExxonMobil justru sering mengasosiasikan hal ini dalam laporannya kepada para pemegang saham. (Vna/Gdn)