Kementerian dan Lembaga Harus Umumkan Kemajuan Program ke Publik

Pemerintah telah mengatur mengenai pengeloaan komunikasi publik yang tertuang dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2015.

oleh Adinda Purnama Rachmani diperbarui 17 Nov 2015, 21:30 WIB
Diterbitkan 17 Nov 2015, 21:30 WIB
Yuddy Chrisnadi
Yuddy Chrisnadi (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Yuddy Chrisnandi menjelaskan bahwa pemerintah saat ini telah mengatur mengenai pengeloaan komunikasi publik. Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2015.

Yuddy menjelaskan, masuknya pengelolaan komunikasi publik ke dalam inpres tersebut untuk mendorong penyampaian informasi kepada masyarakat terkait program pemerintah.

"Oleh karena itu akan terus kami lakukan dengan mengoptimalkan peran Humas Pemerintah (Government Public Relation),"ucap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Yuddy Chrisnandi, Selasa, (17/11/2015).


Berdasarkan Inpres, setiap pimpinan Kementrian atau Lembaga, Gubernur, Bupati dan Walikota diintruksikan untuk pertama, Menyampaikan data dan informasi terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.

Kedua, menyebarluaskan kepada publik narasi tunggal dan data pendukung lainnya yang disusun oleh Kementrian Komunikasi dan Informasi, terkait kebijakan dan program pemerintah.

Ketiga, menyampaikan setiap kebijakan dan program pemerintah secara lintas sektoral dan tepat.

Keempat, menyampaikan informasi melaui saluran komunikasi kepada masyarakat secara tepat, cepat, obyektif, berkualitas baik, berwawasan nasional, mudah dimengerti terkait kebijakan dan program pemerintah.

"Saatnya Humas Pemerintah Pusat, Humas Pemerintah Daerah, Humas Perguruan Tinggi, Humas BUMN dan BUMD, serta komunitas kehumasan, bahu-membahu membangun sinergi untuk mengoptimalkan pengelolaan komunikasi publik,"ucap Yuddy.

Yuddy juga mengatakan, jajaran humas harus mengkomunikasikan kebijakan strategis pemerintah karena hal tersebut termasuk dalam mengkomunikasikan Gerakan Nasional Revolusi Mental Apatur Sipil Negara (ASN).

"Jadikan revolusi mental sebagai gerakan bersama seluruh keluarga besar Bakohumas, bukan sebatas program yang digerakkan oleh anggaran,"tambah yuddy.

Menurut Yuddy, dengan adanya tiga nilai utama Revolusi Mental yang harus dipegang teguh oleh para Hubungan Masyarakat. Tiga Revolusi Mental tersebut adalah, pertama, nilai intergritas sebagai abdi negara yang terpercaya. Kedua, nilai etos kerja sebagai abdi masyarakat dan pelayanan rakyat yang tangguh, Ketiga, nilai gotong royong untuk menggerakan berbagai komunitas masyarakat lainnya dalam pembangunan. (Apr/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya