Pengusaha Rugi karena UMP 2016 Tak Sesuai PP Pengupahan

PP Nomor 78 Tahun 2015 soal pengupahan memberikan keuntungan bagi pekerja dan perusahaan.

oleh Septian Deny diperbarui 01 Des 2015, 09:45 WIB
Diterbitkan 01 Des 2015, 09:45 WIB
Ilustrasi Upah Buruh
Ilustrasi Upah Buruh (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Mayoritas kepala daerah telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2016. Dari 28 provinsi yang telah menetapkan upah minimumnya, 15 provinsi tidak menetapkan UMP sesuai dengan Peraturan Pemerintah/PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani mengatakan, bagi perusahaan di provinsi yang tidak menetapkan besaran UMP-nya sesuai dengan ketentuan PP Pengupahan akan mengalami kerugian. Lantaran PP tersebut telah diatur sesuai dengan kepentingan pekerja dan pengusaha.

"Ya jelas dirugikan. Sebenarnya PP ini menyangkut banyak hal ya. Bicara skala upah aturannya macam-macam; dan yang penting ada upaya perbaikan," ujar dia di Jakarta seperti ditulis Selasa (1/12/2015).

Dia menjelaskan, adanya PP ini sebenarnya memberikan keuntungan bukan hanya bagi perusahaan, tetapi juga pekerja dan masyarakat yang belum bekerja. Adanya kepastian kenaikan UMP akan mendorong investasi masuk ke Indonesia dan membuka lapangan kerja baru.

"Jangan lupa pekerja kita di sektor informal jauh lebih besar. Pengangguran dari BPJS bilang naik lagi. Fokus bersama, jangan hanya pikir yang sudah kerja. Bagaimana yang belum kerja? Apalagi kita kena moratorium Timur Tengah untuk pengiriman TKI. Mereka mau kerja di mana‬?" kata dia.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemenaker, Haiyani Rumondang mengatakan, dari 28 provinsi tersebut ada 13 provinsi yang menetapkan sesuai dengan formula pengupahan, yaitu upah minimum tahun berjalan ditambah dengan inflasi nasional dan  produk domestik bruto (PDB). Sisanya yaitu sebanyak 15 provinsi tidak sesuai dengan formula tersebut.

"Jadi dari 28 provinsi itu ada 13 provinsi yang formulanya sesuai dengan PP. Tetapi ada 15 provinsi yang tidak sesuai dengan PP," kata dia.

Sebanyak 15 provinsi dikatakan tidak menetapkan sesuai dengan formula dalam PP Pengupahan ini karena persentase kenaikan upah minimumnya pada tahun depan tidak sesuai dengan formula tersebut.

Dengan data inflasi nasional 2015 sebesar 6,87 persen dan laju produk domestik bruto (PDB) nasional 2015 sebesar 4,63 persen, maka pertumbuhan UMP 2016 seharusnya sebesar 11,5 persen. (Dny/Ahm)*

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya