Liputan6.com, Jakarta - Maraknya investasi bodong dengan imbal hasil yang menggiurkan menjadikan masyarakat awam yang tak mengerti sektor keuangan kerap menjadi korban.
November 2014 silam, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan mengidentifikasi 262 penawaran investasi yang terindikasi bermasalah.
Terkait ini, Kementerian Agama meminta OJK juga menginvestigasi maraknya tawaran haji khusus dan umroh yang seringkali bodong dan ujungnya menipu masyarakat.
"OJK perlu melakukan investigatif atas aktivitas haji khusus dan umrah yang melakukan multilevel marketing, ini menjaga agar masyarakat terlindungi," kata Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Ditjen PHU Kemenag, Muhajirin Yanis di Jakarta, Selasa (8/12/2015).
Haji dan umrah dinilai merupakan tugas nasional. Jadi OJK juga memiliki irisan dalam perlindungan kepada masyarakat. Apalagi OJK merupakan institusi legal pemerintah dalam melakukan pemantauan dan penertiban terkait aktivitas jasa keuangan.
Baca Juga
Baca Juga
Memang, tawaran haji dan umrah abal-abal membuat banyak masyarakat menjadi korban. Bulan lalu saja, hampir 800 orang masyarakat tertipu di Semarang Jawa Tengah. Mereka tertipu dan akhirnya tidak bisa berangkat umrah. Pelakunya sudah ditangkap dan dalam proses hukum di Bareskrim.
"Itu baru satu contoh, belum lagi contoh lainnya di berbagai daerah, banyaklah," kata Mantan Kakanwil Kementerian Agama Gorontalo ini lagi.(Silvanus/Nrm)
Advertisement