Kemenag Minta OJK Investigasi MLM Haji dan Umrah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan mengidentifikasi 262 penawaran investasi yang terindikasi bermasalah.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 08 Des 2015, 20:43 WIB
Diterbitkan 08 Des 2015, 20:43 WIB
20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta,(4/11/2015). Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan pembahasan enam langkah sudah final karena tidak ada lagi perdebatan dari segi substansi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Maraknya investasi bodong dengan imbal hasil yang menggiurkan menjadikan masyarakat awam yang tak mengerti sektor keuangan kerap menjadi korban.

November 2014 silam, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan mengidentifikasi 262 penawaran investasi yang terindikasi bermasalah.

Terkait ini, Kementerian Agama meminta OJK juga menginvestigasi maraknya tawaran haji khusus dan umroh yang seringkali bodong dan ujungnya menipu masyarakat.

"OJK perlu melakukan investigatif atas aktivitas haji khusus dan umrah yang melakukan multilevel marketing, ini menjaga agar masyarakat terlindungi," kata Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Ditjen PHU Kemenag, Muhajirin Yanis di Jakarta, Selasa (8/12/2015).

Haji dan umrah dinilai merupakan tugas nasional. Jadi OJK juga memiliki irisan dalam perlindungan kepada masyarakat. Apalagi OJK merupakan institusi legal pemerintah dalam melakukan pemantauan dan penertiban terkait aktivitas jasa keuangan.


Memang, tawaran haji dan umrah abal-abal membuat banyak masyarakat menjadi korban. Bulan lalu saja, hampir 800 orang masyarakat tertipu di Semarang Jawa Tengah. Mereka tertipu dan akhirnya tidak bisa berangkat umrah. Pelakunya sudah ditangkap dan dalam proses hukum di Bareskrim.

"Itu baru satu contoh, belum lagi contoh lainnya di berbagai daerah, banyaklah," kata Mantan Kakanwil Kementerian Agama Gorontalo ini lagi.(Silvanus/Nrm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya