Penurunan Tarif Listrik Tak Berdampak Signifikan bagi Industri

Ketua Umum Apindo Haryadi Sukamdani menilai seharunya pemerintah bisa menurunkan tarif listrik lebih besar

oleh Septian Deny diperbarui 01 Jan 2016, 12:03 WIB
Diterbitkan 01 Jan 2016, 12:03 WIB
Ilustrasi tarif Listrik Naik (4)
Ilustrasi tarif Listrik Naik (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta Mulai hari ini, Jumat (1/1/2016) tarif listrik mengalami penurunan untuk 12 golongan pelanggan. Penurunan tarif listrik tersebut bervariasi dan berbeda untuk setiap golongan dengan rata-rata penurunan sekitar Rp 100 per kilowatt-hour (kWh).

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani mengatakan, seharusnya pemerintah bisa menurunkan tarif listrik lebih besar lagi. Pasalnya bagi industri, tarif listrik yang dikenakan saat ini sudah sangat tinggi sehingga perlu penurunan tarif yang signifikan.

"Harusnya lebih besar (penurunan tarifnya). Karena untuk industri saat ini rata-rata range tarifnya Rp 1.400-Rp 1.600 per kWh," ujarnya di Jakarta, Jumat (1/1/2016).

Dia menjelaskan, pemerintah menggunakan komponen harga minyak dunia dalam mekanisme penetapan tarif listrik. Sedangkan saat ini harganya minyak tengah turun drastis sehingga sudah seharusnya tarif listrik juga bisa turun lebih besar lagi.

"Kita harapan lebih besar lagi. Karena harga minyak dunia saja sekarang turunnya sudah berapa. Tetapi mereka (pemerintah) mengaitkan dengan nilai tukar rupiah," kata dia.

Haryadi menilai menurunan tarif listrik yang mulai  berlaku per 1 Januari 2016 ini tidak akan memberikan dampak yang signifikan terhadap industri, terutama yang banyak menggunakan listrik sebagai energi dalam proses produksinya.

"Dampaknya kecil sekali, karena harganya kan sudah sekitar segitu, dan turunnya kan berarti hanya 7 persen-8 persen. Tapi ya lebih baik dari pada tidak," tandasnya.

Berikut daftar tarif listrik untuk Januari 2016 :

Tarif listrik di tegangan rendah (Rumah Tangga, Bisnis skala menengah, Kantor Pemerintah skala menengah), turun dari Rp 1509,38 per kWh menjadi Rp 1409,16 per kWh.

Tarif listrik di tegangan menengah (Bisnis skala besar, Kantor Pemerintah skala besar, industri skala menengah), turun dari Rp 1104,73 per kWh menjadi Rp 1007,15 per kWh.

Tarif listrik di tegangan tinggi (Industri skala besar), turun dari Rp1059,99 per kWh menjadi Rp 970,35 per kWh.‎ (Dny/Zul)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya