Pertamina dan PGN Dapat Tugas Bangun Jaringan Gas Rumah Tangga

Pertamina dan PGN wajib menjamin penyelesaian pembangunan jaringan gas untuk rumah tangga beserta infrastruktur pendukungnya.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 08 Jan 2016, 10:15 WIB
Diterbitkan 08 Jan 2016, 10:15 WIB
20151027-Pertamina Suplai LNG Untuk Pusat Perbelanjaan
Petugas mengecek alat LNG di salah satu pusat perbelanjaan di Balikpapan, Kalimantan Timur, (27/10/2015). Untuk mempertahankan komitmennya, PT. Pertamina Gas (Pertagas) menyalurkan LNG untuk kebutuhan mal besar. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menugaskan PT Pertamina (Persero) dan PT PGN (Persero) Tbk untuk membangun jaringan distribusi gas bumi (jargas) untuk rumah tangga tahun 2016. Untuk meningkatkan pemanfaatan gas bumi sektor rumah tangga.

Seperti yang dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Jumat (8/1/2015), Pertamina ditugaskan membangun jargas rumah tangga beserta infrastruktur pendukungnya di Balikpapan dan Kota Prabumulih beserta pengoperasiannya, dengan alokasi gas 1,3 MMSCFD terdiri dari Balikpapan sebesar 0,5 MMSCFD dari KKKS PT Chevron Indonesia Company dan 0,8 MMSCFD Prabumulih sebesar dari KKKS PT Pertamina EP dan PT Tropik Energi Pandan.

Sedangkan PGN, ditugaskan membangun jargas untuk rumah tangga di Batam, Surabaya dan Tarakan beserta pengoperasiannya dengan alokasi gas bumi sebesar 1,2 MMSCFD yaitu Kota Batam sebesar 0,1 MMSCFD dari KKKS JOB Pertamina-Talisman Jambi Merang, Surabaya sebesar 0,6 MMSCFD dari KKKS PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore dan Tarakan sebesar 0,5 MMSCFD dari KKKS Manhattan Kalimantan investment Pte ltd, PT Pertamina EP dan PT Medco E&P Indonesia.

Alokasi gas bumi tersebut dapat disesuaikan berdasarkan realisasi volume pengoperasian jargas untuk rumah tangga. Menteri ESDM menugaskan SKK Migas menyiapkan alokasi gas bumi, termasuk menyiapkan penyesuaian alokasi gas bumi berdasarkan realisasi volume gas bumi.

Harga gas bumi di well-head sebesar US$ 4,72 per MMBTU, tidak bersifat interruptible dan tidak diberlakukan take or pay, stand by letter of credits dan eskalasi harga.

Pertamina dan PGN dalam melaksanakan penugasan, wajib menjamin penyelesaian pembangunan jaringan gas untuk rumah tangga beserta infrastruktur pendukungnya, melaksanakan pengoperasian jargas beserta infrastruktur pendukungnya secara berkesinambungan, menjamin pemenuhan kebutuhan gas bumi untuk rumah tangga serta menjamin standar dan mutu (spesifikasi) serta volume gas bumi untuk rumah tangga.

Kedua BUMN tersebut juga wajib menjamin keselamatan umum, keselamatan pekerja, keselamatan instalasi dan keselamatan lingkungan dalam penyediaan dan pendistribusian gas bumi untuk rumah tangga dan menyediakan serta menjelaskan prosedur penggunaan jargas beserta infrastruktur pendukungnya.

Kewajiban lainnya adalah menyampaikan laporan setiap 3 bulan kepada Dirjen Migas dan mencegah dan atau mengatasi terjadinya kekurangan pasokan atau ketidaklancaran pemenuhan gas bumi untuk rumah tangga. (Pew/Gdn)


**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya