KPK Periksa Petinggi Pertamina hingga Pertagas di Kasus Korupsi PGN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) pada tahun 2017-2021.

oleh Nanda Perdana Putra Diperbarui 10 Mar 2025, 16:05 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2025, 16:05 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) pada tahun 2017-2021.

"Hari ini Senin, 10 Maret 2025, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE," tutur Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Senin (10/3/2025).

Tessa merinci, para saksi yang diperiksa adalah Arif Budiman Direktur Keuangan PT Pertamina tahun 2014-2017, Nusantara Suyono selaku Direktur Keuangan PT PGN tahun 2016-April 2018, dan Yenni Andayani selaku Direktur Gas PT Pertamina tahun 2014-2017.

Kemudian Nicke Widyawati selaku Direktur SDM PT Pertamina, Desima A Siahaan selaku Direktur PT PGN, dan Wiko Migantoro selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertagas.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Tessa.

Sebelumnya, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri BUMN periode 2014-2019 Rini Soemarno sebagai saksi penyidikan dugaan korupsi terkait dengan persoalan jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) pada tahun 2017-2021.

"Diperiksa terkait dengan tindak pidana korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE pada tahun 2017-2021," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (10/2/2025), seperti dilansir dari Antara.

Rini menjalani pemeriksaan selama sekitar 5 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dan membenarkan dirinya diperiksa sebagai saksi penyidikan perkara PGN.

"Saya diminta untuk konfirmasi sebagai saksi mengenai dirutnya ini, program apa namanya, bukan lebih waktu PGN diakuisisi oleh Pertamina. Program itu adalah program pemerintah, program pemerintah untuk PGN diakuisisi," kata Rini.

Meski demikian, Rini mengaku tak tahu-menahu soal transaksi jual beli gas yang kini tengah disidik oleh KPK. Ia juga mengaku dikonfirmasi soal beberapa hal terkait dengan PT PGN Tbk.

"Pokoknya mengenai beberapa informasi, apa namanya, nama dirutnya siapa, ini itu. Ada yang masih ingat, ada yang lupa, sudah 10 tahun," tutur Rini.

 

Promosi 1

Korupsi PT PGN Rugikan Negara Ratusan Miliar

KPK pada 13 Mei 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di PT PGN Tbk pada tahun anggaran 2018-2020. Penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dan perusahaan yang berinisial PT IG pada tahun 2018-2020, dan disebut telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Sesuai dengan kebijakan KPK, konstruksi perkara beserta pasal dan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan secara lengkap dan utuh ketika penyidikan telah rampung dan dilakukan penahanan terhadap para tersangka.

Berdasarkan perkembangan penyidikan perkara tersebut, tim penyidik KPK memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap dua orang terkait dengan perkara tersebut. Dua orang tersebut terdiri atas satu orang penyelenggara negara dan satu pihak swasta.

Infografis Prabowo Perintahkan Kapolri, Jaksa Agung hingga KPK Sikat Koruptor
Infografis Prabowo Perintahkan Kapolri, Jaksa Agung hingga KPK Sikat Koruptor. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya