Pemerintah Tugaskan Pelni Layani Angkutan Laut Perintis

Penugasan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 15 Jan 2016, 19:25 WIB
Diterbitkan 15 Jan 2016, 19:25 WIB
Pelni
Kapal Sangiang berkapasitas 500 penumpang siap membawa Anda ke Kepulauan Togean

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menugaskan PT Pelni untuk melayani angkutan laut perintis di 2016 ini sebagai upaya menjamin kualitas pelayanan pada angkutan laut perintis.

Penugasan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang penyelenggaran kegiatan pelayanan publik kapal perintis milik negara.

Sebagai aturan lanjutan, Menteri Perhubungan (Menhub) juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 6 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis Milik Negara.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Bobby R. Mamahit menjelaskan, penugasan tersebut karena Pelni dinilai memiliki pengalaman menangani sektor angkutan laut penumpang dan barang dan memiliki manajemen serta sumber daya yang memadai.

"Pelni juga merupakan perusahaan BUMN di bidang angkutan laut nasional dalam negeri baik penumpang ataupun barang yang saat ini memiliki jaringan terbesar," kata Bobby di Jakarta, Jumat (15/1/2016).

Bobby menilai Pelni selama ini sudah mempunyai standar pelayanan penumpang termasuk perawatan kapal. Dengan penugasan tersebut, jaringan utama pelayaran Pelni akan terkoneksi dengan jaringan kapal perintis, khususnya di kawasan timur Indonesia. Sehingga diharapkan kualitas dan kontinyuitas pelayanan kepada penumpang akan tetap terjaga sepanjang tahun dan tidak mengalami gangguan yang dapat menurunkan pelayanan.  

Selama ini pelaksanaan angkutan perintis sebagian besar dilakukan operator dari perusahaan pelayaran swasta yang beragam dan memiliki standar pelayanan tidak sama. Dengan penugasan, pemerintah berharap Pelni dapat melaksanakan angkutan perintis ini secara terpadu untuk memenuhi standar pelayanan minimal yang telah ditetapkan pemerintah.

Pelni nantinya akan mengoperasikan 52 kapal negara yang akan diserahkan Kemenhub. Namun saat ini baru 46 kapal yang siap beroperasi, sementara 6 kapal Negara lainnya masih dalam proses docking. Untuk memenuhi penugasan pengoperasian 52 kapal tersebut, sementara akan menggunakan kapal milik perusahaan swasta.

Sebanyak 80 persen dari 52 kapal tersebut akan beroperasi di wilayah timur Indonesia, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut dan membantu mengurangi disparitas harga antara wilayah barat dan timur Indonesia.

Pelni telah menyatakan kesiapan untuk melaksanakan penugasan pemerintah ini. Direktur Komersial Pelni, Harry Boediarto mengatakan perusahaan telah menyiapkan transisi penyerahan kapal negara dengan mengerahkan personil untuk berkoordinasi dengan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan maupun kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan.(Yas/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya