DPR Anjurkan Pemerintah Ambil Tawaran Saham Freeport

Pada 14 Januari, Freeport Indonesia menawarkan saham kepada pemerintah Indonesia senilai US$ 1,7 miliar yang setara Rp 23,83 triliun.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 17 Jan 2016, 18:26 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2016, 18:26 WIB
PT Freeport Indonesia.
PT Freeport Indonesia (Foto: Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta - Komisi VII DPR meminta pemerintah membeli saham yang ditawarkan PT Freeport Indonesia. Penawaran dinilai sebagai momen baik menambah porsi kepemilikan pemerintah di perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut.

Sebab itu, Anggota Komisi VII DPR Satya Widya Yudha menilai pemerintah segera melakukan persiapan keuangan untuk bisa memiliki saham Freeport Indonesia.

"Saya minta pemerintah memanfaatkan kesempatan ini," kata Satya, di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Minggu (17/1/2016).

Pada 14 Januari, Freeport Indonesia menawarkan saham kepada pemerintah Indonesia senilai US$ 1,7 miliar yang setara Rp 23,83 triliun (estimasi kurs: Rp 14.016 per dolar AS) untuk 10,64 persen saham. Sedangkan harga untuk saham Freeport seluruhnya mencapai US$ 16,2 miliar.

Menurut Satya apabila pemerintah tidak minat dengan penawaran saham tersebut, bisa dialihkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor tambang yang sudah melakukan ‎konsolidasi.

"Pemerintah bisa beli atau konsorium BUMN yang telah dibentuk Bu Rini yang  beli," lanjut dia.

Namun ketika dikaitkan pengambilalihan saham Freeport akan senasib dengan Divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang akhirnya dimiliki swasta, Satya berkilah kondisinya berbeda.

"Kita bicara Newmont kenyataannya pemerintah pusat dan daerah tidak memiliki uang sehingga itu terjadi," tutur dia.

Penawaran saham Freeport sejalan dengan kewajiban divestasi yang mengacu ke Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014. Dalam beleid tersebut mengatur tiga kategori divestasi perusahaan tambang asing. Jika perusahaan tambang asing hanya melakukan kegiatan pertambangan maka divestasi sebesar 51 persen.

Jika perusahaan tambang melakukan kegiatan pertambangan dan terintegrasi dengan pengolahan dan pemurnian maka divestasi sebesar 40 persen dan jika perusahaan tambang asing melakukan kegiatan tambang bawah tanah (underground) maka divestasi 30 persen.

Untuk  Divestasi Freeport  dilakukan bertahap. Di mana pemerintah telah memiliki 9,36 persen. Freeport hanya diwajibkan melepas 10,64 persen saham dan di 2019 sebesar 10 persen  saham.(Pew/Nrm)




 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya