Cara Pemerintah Perbaiki Peringkat RI dalam Kemudahan Berbisnis

Pemerintah telah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi jilid 10 yang membuka 100 persen investasi asing pada 35 sektor usaha.

oleh Septian Deny diperbarui 16 Feb 2016, 14:30 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2016, 14:30 WIB
20150916-Jokowi Minta Para Menteri Cari Terobosan Untuk Permudah Investasi-Jakarta
Menko Perekonomian Darmin Nasution memberi keterangan usai Rapat Terbatas di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/9). Presiden Jokowi meminta seluruh kementerian membuat terobosan untuk memudahkan investasi di Indonesia. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi jilid 10 yang membuka 100 persen investasi asing pada 35 sektor usaha. Terbukanya sektor-sektor tersebut diharapkan akan mendorong investasi dan memperbaiki peringkat Indonesia dalam hal kemudahan beribisnis atau berinvestasi (ease of doing business).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk memperbaiki peringkat Indonesia dalam kemudahan investasi. Namun dia belum bisa menargetkan posisi Indonesia pasca dikeluarkannya paket kebijakan ekonomi jilid 10.

"Pertama-tama dengan BKPM, kita sudah cukup jauh mengerjakannya. Soal ranking berapa nanti, saya nggak jamin. Tapi kita sudah merinci detil dan kita tahu apa saja peraturan prosedur yang diubah dan perlu disesuaikan supaya rankingnya membaik," ujarnya di Jakarta, Selasa (16/2/2016).

 

Darmin mengatakan, untuk menarik investasi di Indonesia, tidak cukup dengan paket kebijakan tersebut. Beberapa aturan juga harus diubah untuk mempermudah proses investasi di dalam negeri.

"Memang peraturannya itu kalau kebijakannya di kecil, menengah di daerah, terutama Jakarta dan surabaya, sudah banyak aturannya. Kalau sudah menyangkut UU (Undang-Undang), tidak bisa dengan mudah. Tapi kalau di luar UU, kita akan selesaikan dalam waktu singkat," kata dia.

Meski demikian, Darmin memastikan pemerintah terus berupaya memperbaiki aturan dalam rangka mempermudah masuknya investasi, baik asing maupun dalam negeri. Namun hal ini tetap memerlukan waktu.

"Karena survei akan dimulai oleh World Bank. Itu ada 10 blok, kelompok, area, mulai dari proses dirikan usaha, urus izin bangunan, persoalannya cuma satu macam, izin mendirikan bangunan (IMB). Urusan yang menyangkut celah, ada 1.000 celah. Itu pekerjaan yang sangat banyak dan kita akan usahakan selesai pada saatnya, kecuali ubah UU," tandasnya.

Sebagai informasi, saat ini peringkat kemudahan berinvestasi Indonesia masih jauh tertinggal jika dibandingkan negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, bahkan Thailand. Pada 2015, Indonesia berada di peringkat 120 dari 189 negara. Sedangkan pada 2016, peringkat Indonesia mengalami sedikit perbaikan yaitu berada di 109.

Melihat hal tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah memerintahkan menteri terkait dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk memperbaiki iklim investasi agar peringkat Indonesia bisa menembus 40 besar.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya