BKPM Minta Kebijakan Daerah Pro-Investasi

Daerah dapat melanjutkan dan mengeluarkan paket kebijakan perizinan daerah yang memberikan kemudahan-kemudahan kepada investor.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 23 Feb 2016, 19:05 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2016, 19:05 WIB
20151113-Ilustrasi Investasi
lustrasi Investasi Penanaman Uang atau Modal (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani meminta pejabat pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan yang pro-investasi. Kebijakan tersebut dibutuhkan untuk mendorong percepatan realisasi investasi.
 
Franky menyebutkan realisasi investasi pada 2015 menunjukkan adanya perkembangan jumlah proyek investasi yang sedang realisasi di seluruh wilayah.

BKPM mencatat realisasi 7.506 proyek investasi di luar Jawa, naik lebih dari dua kali lipat dibandingkan dengan tahun sebelumnya dengan nilai Rp 249 triliun. Sementara itu, di Jawa terdapat 15.331 proyek investasi terealisasi, tumbuh 115 persen dengan nilai investasi Rp 297 triliun.
 
“Daerah juga dapat melakukan inovasi-inovasi kebijakan yang pro-investasi untuk mendukung kebijakan yang sudah dikeluarkan pemerintah pusat. Tidak ada yang menduga, termasuk para investor, bahwa BKPM dapat mengintegrasikan layanan dalam bentuk PTSP pusat hanya dalam waktu 90 hari. Kemudian memangkas prosedur perizinan yang sebelumnya 23 hari menjadi 3 jam,” ujar dia di Jakarta, Selasa (23/2/2016).

 
Menurut Franky, daerah juga dapat melanjutkan dan mengeluarkan paket kebijakan perizinan daerah yang memberikan kemudahan-kemudahan kepada investor. “Daerah seharusnya juga bisa melanjutkan deregulasi dengan memangkas prosedur perizinan-perizinan yang dibutuhkan untuk investasi menjadi 3 jam sehingga ada keselarasan dengan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah pusat,” dia memaparkan.
 
Lebih lanjut Franky, mengemukakan beberapa langkah yang dilakukan BKPM dalam rangka memperbaiki iklim investasi sejak pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Mulai dari pelayanan izin online, pembentukan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) didukung 22 kementerian dan lembaga, penyederhanaan izin kelistrikan, peluncuran izin investasi 3 jam, kemudahan layanan investasi langsung konstruksi (KLIK) dan peningkatan izin investasi 3 jam untuk proyek infrastruktur.
 
“Tiga arah tujuan investasi tahun ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, untuk mendukung penyerapan tenaga kerja serta mengurangi kesenjangan pembangunan antar wilayah,” dia menjelaskan.
 
Menteri Koordinator Maritim dan Sumber Daya Air Rizal Ramli sebelumnya mengapresiasi positif langkah deregulasi kebijakan yang dilakukan BKPM.

“Deregulasi kebijakan yang menciptakan iklim investasi yang kondusif akan membuat pertumbuhan Indonesia lebih tinggi. Tahun ini proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia di angka 5,2-5,3% akan terlampaui dengan kebijakan-kebijakan deregulasi yang tepat sasaran,” tutur dia.
 
Dia juga menyampaikan jika pertumbuhan ekonomi yang tinggi merupakan salah satu komponen yang dibutuhkan pemerintah untuk menciptakan kesejahteraan kepada masyarakat secara keseluruhan.
 
Selama 2015 hingga 2019, pemerintah menargetkan realisasi investasi sebesar Rp 3.500 triliun. Angka ini dua kali lipat capaian realisasi investasi periode lima tahun sebelumnya. Investasi diharapkan mampu mendukung penciptaan dua juta lapangan kerja per tahun untuk menekan angka pengangguran di Indonesia yang mencapai 7,6 juta jiwa dari total 122 juta jiwa angkatan kerja. (Yas/Nrm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya