Pengusaha Batu Bara Ingin Kesamaan Restitusi PPN

Sesuai PKP2B generasi III, kontrak berstatus sebagai pengusaha kena pajak (PKP) karena batu bara termasuk ke dalam barang kena pajak.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 16 Mar 2016, 10:17 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2016, 10:17 WIB
20160308-Ilustrasi-Tambang-iStockphoto
Ilustrasi Tambang (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menginginkan adanya keadilan dalam mekanisme restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Pasalnya, perusahaan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) generasi III mendapat perlakuan restitusi PPN yang berbeda-beda.‎

Direktur EksekutifAPBISupriatnaSuhala mengatakan, masing-masing perusahaan mendapat perlakukan yang berbeda dalam hal restitusi PPN. "Perbedaan perlakuan ini tidak adil dan jelas melanggar konstitusi. Diskriminasi seperti ini juga berdampak ketidakpastian usaha," kataSupriatna, diJakarta, Rabu (16/3/2016).

Sesuai PKP2B generasi III, kontrak berstatus sebagai pengusaha kena pajak (PKP) karena batu bara termasuk ke dalam barang kena pajak (BKP), sehingga wajib menyetorkan pajak kepada negara termasuk PPN. Karena itu, kontraktor tambang berhak atas restitusi PPN jika terjadi kelebihan bayar.

Namun, Ditjen Pajak berpegang pada Undang-Undang PPN pada 2009 yang menyatakan bahwa batu bara bukan termasuk ke dalam BKP karena batu bara adalah barang yang diambil dari sumbernya.

"Akibatnya, ketika kontraktor tambang ingin mengklaim restitusi PPN, Ditjen Pajak tidak dapat mencairkan restitusi, karena berpegang pada rezim pajak berdasarkan UU PPN 2009," tuturnya.

Kontraktor PKP2B generasi ketiga berlaku asas lex specialist artinya tidak terkena aturan pada 2009 yang berlaku setelah penandatanganan kontrak pada periode 1997-2000.

Untuk mengatasi masalah tersebut, pihaknya sudah berulang kali meminta perlakuan yang sama soal restitusi kepada Dirjen Pajak, namun belum membuahkan hasil.‎ Sejumlah perusahaan, juga memilih jalur pengadilan pajak yang membutuhkan waktu lama dan biaya tidak sedikit.

"Kami harapkan Dirjen Pajak segera mengeluarkan aturan yang memberikan equal treatment kepada pengusaha batu bara, sehingga memberikan keadilan bagi semua perusahaan batubara generasi ketiga," tutup Supriatna. (Pew/Gdn)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya