Tarif Angkutan Umum Turun Mulai 7 April 2016

Tarif yang harus disesuaikan adalah tarif angkutan penumpang antarkota dalam provinsi kelas ekonomi.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 02 Apr 2016, 09:15 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2016, 09:15 WIB
20151117-Dinas Perhubungan DKI Tunda Sanksi untuk Angkot yang Tidak Tutup Pintu
Puluhan mikrolet mengantre menunggu penumpang di Terminal Kampung Melayu, JakartaTimur, Selasa (17/11). Dinas Perhubungan DKI Jakarta menunda penerapan sanksi bagi angkutan umum yang tidak menutup pintu saat berjalan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan menetapkan penyesuaian tarif angkutan umum kelas ekonomi sehubungan dengan kebijakan pemerintah menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM). Penyesuaian tarif ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 15 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonomi yang dikeluarkan pada 1 April 2016.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kementerian Perhubungan JA Barata menjelaskan, surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota untuk segera melakukan penyesuaian tarif. 

Tarif yang harus disesuaikan adalah tarif angkutan penumpang antarkota dalam provinsi kelas ekonomi, angkutan perkotaan dan angkutan pedesaan serta angkutan penyeberangan lintas antar-kabupaten atau kota dalam provinsi dan lintas dalam kabupaten atau Kota. "Penyesuaian tarif ini berlaku mulai tanggal 7 April 2016," kata Barata, Sabtu (2/4/2016).

Pemberlakuan penurunan tarif angkutan umum kelas ekonomi tersebut 3,5 persen untuk tarif angkutan penumpang umum antarkota antarprovinsi (akap) kelas Ekonomi dan 3,38 persen untuk tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi.

Persentase penurunan tarif pada angkutan akap (3,5 persen) dan Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi (3,38 persen), menjadi acuan pemerintah daerah dalam memberlakukan penyesuaian tarif.

"Besaran penurunan tarif tentunya dilakukan dengan memperhatikan kondisi dan daya beli masyarakat setempat serta aspek keselamatan dan pelayanan transportasi," tambah Barata.

Selain Angkutan Umum AKAP dan Penyeberangan, penyesuaian tarif juga diberlakukan pada Angkutan Laut. Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2016 tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi. Peraturan tersebut ditetapkan oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pada 1 April 2016 dan mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Mei 2016.

Terdapat sekitar 2.900 trayek Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi yang mengalami penyesuaian tarif.

Di antaranya:

Trayek Tanjung Priok – Surabaya dari tarif sebelumnya Rp 225 ribu, turun menjadi Rp 219 ribu 
Trayek Kupang – Labuan Bajo dari tarif sebelumnya sebesar Rp 208 ribu, turun menjadi Rp 202 ribu
Trayek Surabaya – Makassar dari tarif sebelumnya Rp 258 ribu, turun menjadi Rp. 251 ribu.

Dengan penyesuaian tarif tersebut, diharapkan dapat mengurangi beban biaya transportasi masyarakat dan meningkatkan efisiensi distribusi logistik nasional. Ini sejalan dengan fokus kerja Kementerian Perhubungan dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan serta meningkatkan keselamatan transportasi, serta mengimplementasikan Nawa Cita, yaitu dalam upaya menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik‎. (Yas/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya