Liputan6.com, Jakarta - Organisasi Angkutan Darat (Organda) memutuskan untuk menurunkan tarif taksi sebesar Rp 1.000 per kilometer (km). Penurunan tarif taksi tersebut mulai berlaku 16 April 2016.
Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengatakan, penurunan ini sesuai dengan surat yang disampaikan oleh pihaknya kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Dalam surat tersebut, ada tiga komponen perhitungan tarif taksi yang mengalami penurunan.
Pertama, tarif awal (flag fall) atau biasa dikenal dengan tarif buka pintu turun dari Rp 7.500 menjadi Rp 6.500. Kedua, tarif per kilometer (km) turun dari Rp 4.000 menjadi Rp 3.500. Dan tarif jam tunggu dari Rp 48.000 menjadi Rp 42.000.
Baca Juga
Namun demikian, Shafruhan mengakui penurunan tarif pada taksi membutuhkan waktu yang lebih panjang. Pasalnya, pengusaha taksi harus melalui penyesuaian alat argometer yang terpasang pada tiap unit taksi.
"Untuk taksi ini ada masalah sedikit, karena perlu ada penyesuaian alat penghitung argometer. Itu dilakukan oleh Balai Metrologi," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Senin (11/4/2016).
Dia mengungkapkan, saat ini jumlah taksi yang beredar di DKI Jakarta mencapai 27 ribu unit. Sedangkan kemampuan Balai Metrologi yang dimiliki Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam melakukan penyesuaian alat argometer masih terbatas, sehingga membutuhkan waktu lebih lama.
"Kapasitas di Metrologi itu yang tidak sanggup. Coba dibayangkan 27 ribu unit. Balai itu paling dalam satu hari cuma berapa unit. Akhirnya dilakukan bertahap," kata dia.
Menurut Shafruhan, jika penyesuaian alat agrometer untuk semua unit taksi yang beredar di DKI Jakarta belum selesai pada tanggal 16 April, maka pihaknya telah meminta operator untuk menyiapkan perhitungan secara manual. Namun demikian, dia berharap penyesuaian tarif ini bisa selesai tepat waktu.
"Tapi kami minta pada operator dibuatkan perhitungan manual. Jadi misalnya naik taksi Rp 50 ribu karena sudah turun cuma Rp 45 ribu, itu dihitung saja. Paling ya terpaksa operator yang tambah kerjaan," ungkap dia. (Dny/Gdn)