6 Poin Hasil Pemeriksaan BPK soal Pengadaan Tanah RS Sumber Waras

BPK telah menyerahkan hasil pemeriksaan pengadaan RS Sumber Waras pada 7 Desember 2015 kepada KPK.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 13 Apr 2016, 17:58 WIB
Diterbitkan 13 Apr 2016, 17:58 WIB
Gedung BPK (Ilustrasi)
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriks‎a Keuangan (BPK) menyatakan telah melakukan pemeriksaan investigatif terkait pengadaan tanah Rumah Sakit (RS) Sumber Waras. Hasil pemeriksaan tersebut sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI Bahtiar Arif mengatakan,  pemeriksaan tersebut menunjukkan ada penyimpangan yang dilakukan untuk pengadaan tanah RS Sumber Waras.

"‎Itu sudah kami ada dalam laporan kami dan sudah kami sampaikan pada KPK. Detailnya, sudah kami sampaikan ke sana. Itu terkait penyimpangan‎," kata dia, Jakarta, Rabu (13/4/2016).

Pihaknya mengaku enggan mengemukakan secara detil hasil temuan BPK. Namun secara umum terdapat enam penyimpangan untuk pengadaan tanah RS Sumber Waras.


Pertama, terkait dalam proses perencanaan, kedua proses penganggaran, ketiga penghitungan tim dalam pembelian tanah.

Poin ke empat mengenai penetapan lokasi, kelima pembentukan harga, dan keenam penyerahan hasil pengadaan tanah.

"Secara detail temuan hasil pemeriksaan investigatif itu sudah kami sampaikan kepada KPK, jadi kami tidak bisa mengungkapkan di sini karena masih proses penegakan hukum," ungkap dia.
‎

Sebagai informasi, BPK telah melakukan pemeriksaan investigatif selama empat bulan. Hasil pemeriksaan tersebut diserahkan pada 7 Desember 2015 kepada KPK.
‎

"Enam penyimpangan tersebut yang secara clear BPK sudah menyebutkan adanya penyimpangan tersebut dalam laporan hasil investigatif yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara," tutur dia. (Amd/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya