Rincian Harga Rumah yang Boleh Dibeli Orang Asing di Indonesia

Aturan menyebutkan pembelian rumah tunggal atau susun bagi orang asing ditetapkan dengan harga minimal.

oleh Nurmayanti diperbarui 18 Apr 2016, 13:38 WIB
Diterbitkan 18 Apr 2016, 13:38 WIB
Contek Desain Langit-langit Rumah Industrial-Rumah.com
Material langit-langit merupakan salah satu pengaruh terbesar agar gaya industrial di dalam interior hunian terasa lekat.(freshome.com)

Liputan6.com, Jakarta - Orang asing kini diperbolehkan memiliki rumah hunian di Indonesia. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan atau Pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.

Namun, melansir laman Sekretariat Kabinet, Senin (18/4/2016), dalam permen menyebutkan, orang asing pemegang izin tinggal di Indonesia harus tetap memenuhi beberapa persyaratan untuk memilikinya. Salah satunya penetapan soal harga rumah atau hunian.

Permen menyatakan, pembelian rumah tunggal atau satuan rumah susun merupakan rumah tunggal atau satuan rumah susun dengan harga minimal.

Adapun harga minimal yang dimaksud untuk beberapa lokasi. Aturan menetapkan untuk rumah tinggal harga satuan termurah di Jakarta adalah Rp 10 miliar. Sementara Banten, Jawa Barat dan Jawa Timur Rp 5 miliar.

Kemudian Jawa Tengah, Yogyakarta dan Bali Rp 3 miliar. Nusa Tenggara Barat (NTB), Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan Rp 2 miliar dan daerah lainnya di luar daerah-daerah tersebut Rp 1 miliar.

Sementara aturan untuk rumah susun, harga termurah di Jakarta ditetapkan Rp 5 miliar. Kemudian Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Yogyakarta Rp 1 miliar. Di Jawa Timur sebesar Rp 1,5 miliar dan Bali Rp 2 miliar.

Sementara Nusa Tenggara Barat (NTB), Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan (Sulsel) masing-masing Rp 1 miliar dan daerah lainnya Rp 750 juta.

Asing dapat memiliki hunian dengan dua aturan. Pertama, membeli rumah tunggal di atas tanah hak pakai atas tanah negara, hak pengelolaan atau hak milik. Dan kedua, membeli satuan rumah susun di atas tanah hak pakai atas tanah negara atau hak pengelolaan.

Isi permen juga menegaskan, pembelian rumah tunggal atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dengan syarat merupakan pembelian baru berupa bangunan baru yang dibeli langsung dari pihak pengembang atau pemilik tanah dan bukan merupakan pembelian dari tangan kedua.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ferry Mursyidan Baldan pekan lalu mengakui, pihaknya telah mengeluarkan aturan kepemilikan hunian bagi orang asing.

“Sudah saya tanda tangani dan ini menjadi tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2015,” ujar Ferry seperti ditulis Rumah.com.

Aturan kepemilikan hunian bagi orang asing dikeluarkan untuk mendorong iklim investasi di Indonesia. Menurut Ferry selama ini investor asing membutuhkan fasilitas perumahan untuk mendukung bisnis mereka di Indonesia.

“Ini bagian kemudahan perizinan. Kita berikan percepatan, ketepatan dan kepastian bagi investor,” ujarnya.(Nrm/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya