Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan mencatat ada tiga maskapai penerbangan yang keuangannya negatif. Hal itu berdasarkan laporan kinerja keuangan 2015 maskapai penerbangan berjadwal dan tidak berjadwal.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo mengatakan, ada 61 maskapai penerbangan Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2015, pemegang izin usaha angkutan udara niaga wajib menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit seperti neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan rincian biaya kepada Menteri Perhubungan.
"Laporan keuangan ini harus disampaikan setiap tahun paling lambat akhir bulan April tahun berikutnya," kata Suprasetyo, di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (10/5/2016).
Advertisement
Baca Juga
Hingga 4 Mei 2016, dari 61 maskapai yang wajib menyampaikan laporan keuangan tahun 2015, 45 di antaranya telah menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit. Angka itu terdiri dari 14 maskapai dengan penerbangan berjadwal, dan 31 maskapai dengan penerbangan tidak berjadwal.
Berdasarkan laporan kinerja keuangan yang disampaikan, tercatat ada 41 maskapai yang memiliki laporan keuangan dengan ekuitas yang positif. 12 diantaranya merupakan maskapai berjadwal, dan 29 lainnya maskapai tidak berjadwal.
Sementara dari empat maskapai yang memiliki kinerja keuangan dengan ekuitas negatif, terdiri dari dua berjadwal yaitu PT Asi Pudjiastuti Aviatiton dan PT Indonesia AirAsia sedangkan dua lainnya tidak berjadwal yaitu PT Asi Pudjiastuti Aviaton dan PT Asialink Cargo Airlines.
Menurut Suprasetyo, bagi maskapai yang ekuitasnya negatif harus meningkatkan modalnya atau melakukan penggabungan perusahaan sehingga dapat memperkuat keuangan perusahaan.
"Pembinaan kita kita sarankan kalau ekuitas negatif merger sama teman bisnisnya, nanti ada merger sedang kita hubungkan," tutup Suprasetyo.