Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan gaji ke-13 dan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) akan dibayarkan secara terpisah kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil/PNS. Artinya pembayaran gaji tersebut akan dilakukan di waktu yang berbeda.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani mengungkapkan, pemerintah tidak akan merapel atau menggabungkan pembayaran gaji ke-13 dan THR karena tujuannya memang berbeda.
Gaji ke-14 atau THR akan dinikmati PNS untuk pertama kalinya di tahun ini sebagai pengganti peniadaan kenaikan gaji. Sementara gaji ke-13 diberikan untuk membantu PNS ketika menjelang tahun ajaran baru.
Advertisement
Baca Juga
"Yang gaji ke-14 dibayarkan sebelum Lebaran dan untuk gaji ke-13 sebelum masuk pendidikan sekolah. Jadi tidak ada rapel-rapelan, dibayarkan masing-masing," ucap Askolani melalui pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Jakarta, Minggu (15/5/2016).
Ia menuturkan, Kemenkeu tengah menunggu proses harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberian THR Tahun Anggaran 2016 dan RPP tentang Pemberian gaji ke-13 yang saat ini di Kementerian Hukum dan HAM. "Untuk persisnya tunggu PP selesai ya," kata Askolani.
Dari catatan Kemenkeu, pemerintah sudah menganggarkan dana Rp 7,5 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016. Sementara alokasi anggaran gaji ke-13 sekitar Rp 6,5 triliun.
Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Gaji dan Tunjangan SDM Aparatur Kemenetrian PAN RB Hidayah Azmi Nasution sebelumnya mengakui, dalam RPP tertulis, pemberian THR dan gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juli.
"Namun untuk kepastian diberikan sebelum atau sesudah Lebaran belum ada," ujar dia. (Fik/Ahm)