Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakhrulloh mengaku belum mengetahui apakah Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap mendapatkan gaji ke-13 dan ke-14 pada 2025 ini.
Namun, Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) itu berharap Presiden Prabowo Subianto tak mengapus gaji ke-13 dan ke-14 untuk ASN serta pensiunan
Advertisement
Baca Juga
"Saat ini belum kami dapatkan informasi tersebut. Kami sebagai pengurus KORPRI mewakili seluruh anggota KORPRI, yang berjumlah lebih dari 4,7 juta ASN sangat berharap Bapak Presiden Prabowo Subianto memberikan gaji ke-13 dan 14 untuk para ASN dan Pensiunan," kata Zudan saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (6/2/2025).
Advertisement
Menurut dia, ASN dan pensiunan sangat membutuhkan gaji ke-13 dan ke-14. Zudan menyebut uang tersebut dapat dimanfaatkan untuk membayar sekolah anak-anak mereka.
"Karena hal ini besar sekali manfaatnya terutama untuk membayar sekolah putra putri para ASN dan Pensiunan" kata Zudan.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini menanggapi kabar yang menyebut pemerintah akan menghapus gaji ke-13 dan ke-14 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025. Dia mengatakan bahwa saat ini gaji ke-13 dan ke-14 (THR) PNS tahun 2025 masih dikaji.
Rini menyampaikan belum ada keputusan terkait penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 untuk ASN. Menurut dia, Kemenpan-RB sedang melakukan pembahasan gaji ke-13 dan ke-14 tahun 2025 bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara.
"Saat ini, kebijakan gaji ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undanganyabersama-sama Tim Teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara," jelas Rini saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (5/2/2025).
Gaji ke-13 dan 14 Bukan Hanya Diberikan ke ASN
Dia menjelaskan, gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 tidak hanya diberikan kepada ASN saja. Prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota LNS, dan penerima pensiun juga berhak mendapat gaji ke-13 dan THR.
Adapun kebijakan gaji Ke-13 dan THR bagi aparatur negara tersebut tertuang dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025. Basis pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara.
"Penghasilan bulanan tersebut bersumber dari anggaran belanja pegawai," ujar Rini.
Sebagai informasi, media sosial diramaikan dengan kabar bahwa pemerintah berencana menghapus gaji ke-13 dan 14 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025. Informasi ini beredar luas melalui pesan berantai di WhatsApp dan unggahan di berbagai platform media sosial. Dalam pesan tersebut disebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengumpulkan para sekretaris jenderal kementerian untuk membahas kebijakan ini.
Gaji ke-13 biasanya diberikan untuk membantu biaya pendidikan anak-anak PNS di awal tahun ajaran baru, sedangkan gaji ke-14, yang juga disebut sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), diberikan menjelang perayaan hari raya keagamaan seperti Idul Fitri dan Natal.
Advertisement
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)