Liputan6.com, Jakarta - Isu penghapusan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial. Banyak pertanyaan muncul mengenai kebenaran informasi ini dan dampaknya terhadap kesejahteraan ASN. Beredar pesan berantai yang menyebutkan penghentian gaji ke-13 dan ke-14, memicu keresahan di kalangan ASN.
Ikuti Kuis Cek Fakta Liputan6.com di Aplikasi Youniverse dan menangkan saldo e-money jutaan rupiah.
Baca Juga
Caranya mudah:
Advertisement
* Gabung ke Room Cek Fakta di aplikasi Youniverse
* Scroll tab ke samping, klik tab “Campaign”
* Klik Campaign “Kuis Cek Fakta”
* Klik “Check It Out” untuk mengikuti kuisnya
Klarifikasi Pemerintah: Gaji ke-13 dan 14 Tetap Cair
Meskipun isu penghapusan beredar luas, Istana Negara telah memberikan klarifikasi. Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menyatakan bahwa belanja pegawai, termasuk gaji ke-13 dan THR (gaji ke-14), bukan bagian dari efisiensi anggaran yang tengah dilakukan pemerintah. Beliau menegaskan bahwa gaji ke-13 dan 14 tetap akan dibayarkan sebagai hak ASN.
"Jadi gaji ke-13 sama THR itu merupakan hak dari Pegawai Negeri dan itu akan dibayarkan. Infonya nanti malam mau dibahas," ungkap pesan tersebut mengutip dari Merdeka.com. Pernyataan ini setidaknya meredakan kekhawatiran sebagian besar ASN.
Advertisement
Siapa yang Berhak Menerima dan Kapan Pencairannya?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024, PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara yang memenuhi syarat berhak menerima gaji ke-13 dan 14. Besarannya dihitung berdasarkan gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, jabatan, dan kinerja (atau TPP untuk ASN daerah). ASN yang cuti di luar tanggungan negara tidak berhak menerima tunjangan ini.
THR atau gaji ke-14 diperkirakan cair sekitar 20 Maret 2025, sedangkan gaji ke-13 akan diberikan pada Juni atau Juli 2025. Jadwal pasti akan diumumkan lebih lanjut oleh pemerintah.
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Gaji ke-13 dan 14
Gaji ke-13, biasanya diberikan menjelang tahun ajaran baru untuk membantu biaya pendidikan anak. Gaji ke-14 atau THR diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Kedua tunjangan ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah atas kontribusi ASN dalam pelayanan publik dan upaya untuk menjaga daya beli masyarakat.
Rumor penghapusan muncul seiring wacana penyesuaian anggaran negara untuk efisiensi fiskal. Pemerintah memang tengah mengevaluasi berbagai tunjangan PNS, namun belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Keuangan terkait keputusan final mengenai gaji ke-13 dan 14.
Advertisement
Kesimpulan
Meskipun isu penghapusan gaji ke-13 dan 14 sempat menimbulkan kekhawatiran, pemerintah telah memberikan klarifikasi bahwa tunjangan tersebut tetap akan dibayarkan. Pencairannya akan dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, dengan besaran yang telah diatur dalam PP No. 14 Tahun 2024. ASN diharapkan tetap tenang dan menunggu pengumuman resmi dari pemerintah terkait pencairan gaji ke-13 dan 14.