Cair Sebelum Lebaran, Ini Bocoran Gaji ke-14 PNS

PNS untuk pertama kalinya menerima gaji ke-14 pada tahun ini.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 16 Apr 2016, 12:15 WIB
Diterbitkan 16 Apr 2016, 12:15 WIB
Ilustrasi Gaji PNS
Ilustrasi Gaji PNS (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Tahun ini nampaknya akan menjadi tahun yang spesial bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Ya, 2016 menjadi tahun pertama para PNS menerima gaji ke-14.

Selama ini PNS hanya mendapatkan tambahan pendapatan melalui gaji ke-13. Gaji ke-13 ini setiap tahun dicairkan jelang menghadapi tahun ajaran baru sekolah. Sementara gaji ke-14 bakal diterima PNS menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Lalu berapa besarannya?

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman mengungkapkan besaran gaji ke-14 tidak jauh berbeda dengan gaji ke-13.

"Seperti gaji biasa, jadi cairnya sebelum lebaran. Besarannya seperti gaji pokok," kata Herman saat berbincang dengan Liputan6.com, Sabtu (16/4/2016).

 


Dengan besaran gaji sesuai dengan gaji pokok bulanan ini, Herman memastikan maka besaran gaji ke-14 masing-masing PNS di setiap daerah akan berbeda.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani ‎memastikan gaji ke-14 akan dibayarkan lebih dulu dibanding gaji ke-13.

Alasannya, Askolani bilang, gaji ke-13 diberikan untuk membantu PNS membayar kebutuhan pendidikan keluarga atau anaknya saat memasuki tahun ajaran baru.

"Gaji ke-13 itu buat sekolah, jadi kemungkinan lebih lambat. Sedangkan gaji ke-14 atau THR diberikan untuk keperluan Lebaran. Jadi pencairan dan pembayarannya lebih dulu dari gaji ke-13," jelas Askolani.

Ketika ditanyakan mengenai pencairan gaji ke-14, apakah di Juli, Askolani belum dapat memastikannya karena harus menunggu aturan.

"Pokoknya ancang-ancangnya itu (Lebaran). Bulannya saya belum tahu, karena harus lihat aturannya dulu," ujar dia.

Sebelumnya, Askolani mengemukakan, sebagai pengganti kenaikan gaji PNS/Aparatur Sipil Negara (ASN) 2016 berupa pemberian gaji ke-14, pemerintah sudah menganggarkan dana Rp 6 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016‎. (Yas/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya