Menkeu: Ada Kekurangan Bayar Dana Talangan Lapindo Rp 54 Miliar

Kementerian Keuangan memiliki kewajiban membayar kekurangan dana talangan korban lumpur Lapindo sebesar Rp 54,3 miliar.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 07 Jun 2016, 21:53 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2016, 21:53 WIB
Lumpur Lapindo Sidoarjo
Lumpur Lapindo Sidoarjo

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro menyatakan, Kementerian Keuangan memiliki kewajiban membayar kekurangan dana talangan korban lumpur Lapindo sebesar Rp 54,3 miliar.

Kekurangan tersebut dihitung berdasarkan data verifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan total dana Rp 827 miliar.

Menurutnya, pemerintah telah mengalokasikan anggaran dana talangan korban lumpur Lapindo sebesar Rp 54,3 miliar di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2016.

“Ada anggaran Rp 54,3 miliar karena waktu tahun lalu sesuai persetujuan dengan Komisi XI, kami mencairkan Rp 773,3 miliar dari dana talangan Rp 781 miliar. Itu terbagi untuk rumah tangga di daerah lumpur Lapindo,” jelas Bambang di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/6/2016).

Akan tetapi, dia bilang, berdasarkan verifikasi BPKP kebutuhan dana talangan korban lumpur Lapindo lebih besar dari Rp 781 miliar, melainkan Rp 827 miliar.

“Itu artinya masih kekurangan bayar Rp 54,3 miliar karena ada beberapa rumah tangga yang belum ter-cover. Ini sifatnya dana talangan,” ujar Bambang.

Dana tersebut, sambungnya, tetap ditumpuk sebagai utang PT Minarak Lapindo kepada negara karena bersifat dana talangan.

“Pengusaha sudah ada perjanjian langsung dengan Lapindo. Posisi pemerintah B to B, Minarak memastikan mereka yang langsung berhadapan dengan pengusaha. Pemerintah minta Minarak selesaikan ke perusahaan itu, sementara untuk rumah tangga kita akan selesaikan semua yang menjadi tanggungan dari Minarak dalam bentuk dana talangan tadi,” tegas Bambang.

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya