DPR Diminta Loloskan RUU Tax Amnesty

RUU Pengampunan Pajak Dinilai memiliki kaitan erat dengan nasib APBN Perubahan 2016 dan juga APBN 2017.

oleh Nurmayanti diperbarui 10 Jun 2016, 19:50 WIB
Diterbitkan 10 Jun 2016, 19:50 WIB
Ilustrasi Pajak (2)
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Kalangan pengamat meminta DPR untuk tidak mempersulit proses pengesahan RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). RUU Pengampunan Pajak harus secepatnya disahkan menjadi UU dan diterapkan demi keberlangsungan negara.

Pengamat perpajakan Universitas Pelita Harapan Roni Bako menilai, pengesahan pengampunan pajak sangat mendesak. Sebab, pengampunan pajak ini memiliki kaitan erat dengan nasib APBN Perubahan 2016 dan juga APBN 2017.

"Kalau masih gantung, maka APBN P 2016 juga bisa deadlock yang artinya arah pembangunan dan program kerja pemerintah bisa terganggu. Niat baik DPR ini dipertanyakan, sebenarnya niat DPR itu seperti apa," kata Roni di Jakarta, Jumat (10/6/2016).

Roni mengatakan, pengampunan pajak merupakan program penting yang harus dijalankan. Dalam jangka pendek, pengampunan pajak akan menambah penerimaan negara.


"Kalau tidak ada pengampunan pajak, opsi pemerintah berarti memotong anggaran atau mengurangi pembangunan karena tidak ada penambahan anggaran di tengah seretnya penerimaan pajak," dia menuturkan.

Menanggapi kondisi fraksi tertentu di DPR RI yang masih mencoba menghambat pembahasan RUU Pengampunan Pajak, bahkan penolakan-penolakan kerap datang dari fraksi, Roni mengatakan diperlukannya komunikasi politik oleh pemerintah.

Para pejabat di Kabinet Kerja harus dapat menjelaskan seperti apa urgensi pengampunan pajak kepada fraksi DPR tersebut

Pengamat Pajak dari Universitas Indonesia Danny Darussalam mengimbau agar pembahasan RUU Tax Amnesty tidak dikaitkan dengan pergantian Kapolri baru. Pengampunan pajak dinilai murni sebagai penggerak perekonomian nasional dan pajak, yang manfaatnya akan dirasakan oleh rakyat banyak.

“Pembahasan tax amnesty ini murni ekonomi dan pajak, kaitannya dengan soal ekonomi adalah aset-aset yang akan dialihkan ke Indonesia. Nah kaitan dengan pajak adalah dengan uang tebusan itu sendiri, jadi tax amnesty ini ada dua tujuan ekonomi dan pajak tidak ada tujuan lainnya,” tegas dia.

Dalam menyelesaikan permasalahan ini, Darussalam menyarankan seharusnya pembahasan RUU tax amnesty fokus kectujuan awal yakni ke tujuan yang lebih baik dalam menggerakkan sektor ekonomi dalam APBNP 2016.

“Fokus saja ke tujuan awal tax amnesti-nya adalah dalam rangka bagaimana Indonesia ke tujuan yang lebih baik dan penerimaannya bagaimana tambahan penerimaan APBNP 2016,” jelas dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya