Tunggak Bayar, DJP Penjarakan 25 Wajib Pajak

Untuk melaksanakan penegakan pajak Direktorat Jendral Pajak menjalin kerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 20 Jun 2016, 15:13 WIB
Diterbitkan 20 Jun 2016, 15:13 WIB
Pemprov Banten Incar 44 Ribu Wajib Pajak Gunakan e-Filling
Pemerintah Provinsi Banten menargetkan 44 ribu wajib pajak dapat menggunakan e-Filling, sistem pelaporan dan pembayaran pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mendorong penegakan pajak. Untuk melaksanakan penegakan pajak Direktorat Jendral Pajak menjalin kerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia. Dalam kerja sama ini Kepolisian RI membantu DJP menindak para penunggak pajak dengan melakukan penyanderaan (gijzeling) kepada penunggak pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jendral Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan, sampai saat ini DJP dengan Kepolisian telah menyandera 25 wajib pajak. Total tunggakan pajak dari para wajib pajak yang disandera tersebut mencapai Rp 106 miliar.

"Ini bagian dari upaya terakhir penagihan kita, karena‎ yang bersangkutan tidak juga membayar tagihan pajak selama ini. Ini data per 10 Juni 2016," kata Hestu dikantornya, Senin (20/6/2016). Untuk diketahui, penyanderaan dilakukan kepada wajib pajak yang memiliki utang pajak minimal Rp 100 juta.

Dalam penyanderaan tersebut, para wajib pajak yang menunggak dititipkan di rumah tahanan (rutan). Hanya saja sel yang dihuni para penunggak pajak ini terpisah dengan napi lainnya, sehingga terjamin keamanan dan keselamatannya. Jangka waktu wajib pajak di penjara ini tergantung  pelunasan. Semakin cepat pelunasan maka penunggak pajak semakin cepat keluar dari penjara. 

Namun memang, penyanderaan ini tidak akan lebih dari 1 tahun. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), jangka waktu penyanderaan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

Hestu menambahkan dari penunggak pajak itu setidaknya ada tiga wajib pajak yang berasal dari wilayah Jakarta dengan total tagihan sebesar Rp 4,6 miliar. "Dengan disandera di rutan ini menunjukkan penegakan hukum melalui gijzeling ini kita tingkatkan. Tindakan ini kita juga ada dukungan dari Kepolisian," paparnya.

Terakhir, penyanderaan dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua dan Maluku serta Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari. Kedua kantor pajak tersebut menyandera dua orang Wajib Pajak (WP) di Lembaga Pemasyarakatan Porong, Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim). Keduanya mempunyai tunggakan pajak sebesar Rp 2,357 miliar.

Dalam melakukan penyanderaan, DJP menggandeng Kepolisian Daerah jawa Timur, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat dan Jatim serta Lembaga Pemasyarakatan Porong Sidoarjo.

Kedua penanggung pajak itu berasal dari PT WS yang terdaftar di KPP Pratama Manokwari. Pria itu berinisial IT (49) dan HDK (58). Mereka di gijzeling Selasa 10 Mei 2016. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya