Kemenkeu Ingin Pengenaan Cukai Berasal dari Banyak Produk

Penerimaan cukai selama ini paling besar berasal dari rokok dan minuman beralkohol.

oleh Septian Deny diperbarui 23 Jun 2016, 13:06 WIB
Diterbitkan 23 Jun 2016, 13:06 WIB
Cukai Plastik
Selama ini Penerimaan cukai paling besar berasal dari rokok dan minuman beralkohol.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengenakan cukai pada produk kemasan plastik. Kebijakan ini merupakan bagian dari diversifikasi produk yang terkena pungutan cukai.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan, selama ini penerimaan cukai hanya berasal dari 1-2 produk saja. Penerimaan cukai paling besar berasal dari rokok dan minuman beralkohol.

"Kami ingin cukai tidak hanya mengandalkan 1-2 produk saja. Kan harus diversifikasi. Itu akan bagus ke anggaran," ujar dia di Jakarta, Kamis (23/6/2016).

Suahasil mengatakan, pihaknya selalu melakukan kajian secara mendalam sebelum mengeluarkan kebijakan. Hal ini seperti yang direncanakan pada produk plastik tersebut.

"Dulu ada yang cerita minuman bersoda (akan dikenakan cukai), dampak ke kesehatan. Buat study-nya kasih ke saya, nanti kami tanya ke otoritas benar nggak. Kalau plastik, sudah dikirim surat, ada dampak negatifnya," tutur dia.

Suahasil memastikan pengenaan cukai plastik ini bukan semata-mata lantaran pemerintah ingin menggenjot penerimaan. Namun bertujuan memberikan dampak positif bagi lingkungan."Kami ingin supaya pengenaan yang seperti itu bisa terkontrol di Indonesia," tandas dia.

Pemerintah berencana mengenakan tarif cukai plastik kurang dari Rp 200 per buah atau lebih rendah dibanding kantong kresek berbayar yang dipatok Rp 200 per lembar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya