Ini Modus Pencurian Listrik

PT PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) mengungkapkan berbagai modus pelaku pencurian listrik yang sangat merugikan negara.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 11 Jul 2016, 08:20 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2016, 08:20 WIB
20160226-Jaringan-Ilegal-di-Tiang-Listrik-Jakarta-IA
Pekerja mengecek instalasi kabel di tiang listrik milik PLN, Jakarta, Jumat (26/2). PLN menjaga mutu keandalan penyaluran tenaga listrik, memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan, dan estetika tata kota Jakarta. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - PT PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) mengungkapkan berbagai modus pelaku pencurian listrik yang sangat merugikan negara. Saat ini, PLN terus terus memerangi aksi para pencuri listrik tersebut.

Deputi Manajer Komunikasi dan Bina Lingkungan PLN Disjaya Mambang Hartadi mengatakan, ‎modus pencurian pencurian oleh pelanggan biasanya dengan menyambungkan langsung kabel dari tiang. Sambungan tersebut langsung masuk instalasi tanpa melewati meteran penggunaan listrik yang telah dipasang PLN.

"Modus pencurian yang banyak dilakukan dengan menyambung langsung dari tiang," kata Mambang, di Jakarta, Senin (11/7/2016). 

Mambang melanjutkan, modus pencurian listrik lain adalah mempengaruhi alat pembatas penggunaan listrik atau sikring. Langkah yang dilakukan biasanya dengan mengganti batasan daya listrik yang lebih tinggi sehingga bisa menggunakan listrik dengan daya lebih besar tanpa izin resmi dari PLN.

"Modus lain, ada juga yang mempengaruhi alat pembatas KWH meter‎," ungkap Mambang.

Selain mencuri listrik langsung dari tiang dan mempengaruhi alat pembatas, pencurian listrik juga dilakukan dengan mempengaruhi  meteran pencatat konsumsi listrik. Dengan cara itu pelanggan dapat memperlambat pencatatan konsumsi listrik.

"‎Modusnya macam-macam, dengan cara membuka segel untuk mempengaruhi langsung, ada membuka cashing luar dan terus diganjel‎," terang Mambang.

PLN Disjaya mencatat sampai triwulan pertama 2016 terjadi pelanggaran penggunaan listrik alias pencurian listrik ‎mencapai 37 juta kilo Watt hour (kWh). Pelanggaran paling banyak dilakukan dengan cara menyabotase alat pengukur konsumsi listrik (kWh meter).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya