Beri Efek Jera, ESDM Pidanakan Pencuri Listrik

Jika terbukti mencuri listrik maka akan dikenakan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda maksimal Rp 2,5 miliar.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 22 Mei 2016, 17:49 WIB
Diterbitkan 22 Mei 2016, 17:49 WIB
20160226-Jaringan-Ilegal-di-Tiang-Listrik-Jakarta-IA
Pekerja mengecek instalasi kabel di tiang listrik milik PLN, Jakarta, Jumat (26/2). PLN menjaga mutu keandalan penyaluran tenaga listrik, memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan, dan estetika tata kota Jakarta. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagalistrikan tengah melakukan penyidikan terhadap perusahaan yang diduga menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya atau melakukan pencurian listrik.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM, Sujatmiko mengatakan, penyidikan tersebut dilakukan pada PT Wirajaya Packindo, yang secara hukum diduga melakukan pencurian listrik seperti yang tertuang dalam Pasal 51 ayat (3) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. 

Dalam pasal tersebut, jika terbukti melakukan pencurian maka akan dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling tinggi Rp 2,5 miliar.

"Dengan dilakukan Penyidikan oleh PPNS Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, pemerintah berharap ada efek jera terhadap pelaku pencurian listrik yang berdampak terhadap kelangsungan penyediaan tenaga listrik dan bahaya kebakaran," kata Sujatmiko, di Jakarta, Minggu (22/5/2016).

Sujatmiko melanjutkan, PPNS Ketenagalistrikan Kementerian ESDM telah menetapkan lima tersangka. Dari kelima tersangka tersebut, empat orang merupakan petugas alih daya (outsourcing) PT PLN (Persero) dan telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 4 Mei 2016 berupa Pidana Penjara selama delapan bulan serta denda sebanyak Rp 1 miliar.

"Sedangkan seorang tersangka yaitu Hadi Rahardja, selaku pemilik saham terbesar PT Wirajaya Packindo, tersangka tersebut turut serta menyuruh keempat orang terpidana tersebut," lanjut Sujatmiko.

Menurut Jatmiko, pihak Hadi Rahardja melalui kuasa hukumnya, Lembaga Bantuan Hukum Patria Yustisi, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terdaftar dengan Nomor Perkara 75/PID.PRAP/2016/PN.Jkt.Sel.

Sidang praperadilan ini dipimpin oleh hakim tunggal dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna, S.H., M.Hum dan telah dimulai sejak hari Senin, 16 Mei 2016. 

Sidang praperadilan dilaksanakan setiap hari dan dijadwalkan pada hari Senin, 23 Mei 2016 merupakan sidang untuk pengambilan kesimpulan dan pada hari Selasa, 24 Mei 2016 adalah sidang untuk penyampaian putusan penetapan praperadilan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya