Komite Gabungan Punya Waktu 3 Bulan Selesaikan Masalah Reklamasi

Komite telah melakukan evaluasi terhadap proyek reklamasi teluk Jakarta yang hasilnya dijadikan bahan pertimbangan bagi pemerintah.

oleh Septian Deny diperbarui 30 Jun 2016, 18:45 WIB
Diterbitkan 30 Jun 2016, 18:45 WIB
Reklamasi
Komite telah melakukan evaluasi terhadap proyek reklamasi teluk Jakarta yang hasilnya dijadikan bahan pertimbangan bagi pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta - Untuk menyelesaikan kisruh proyek reklamasi teluk Jakarta, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Pemprov DKI Jakarta membentuk komite gabungan.

‎Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli menyatakan, komite tersebut telah terbentuk sejak 2,5 bulan lalu. Komite tersebut telah melakukan evaluasi terhadap proyek reklamasi teluk Jakarta yang hasilnya dijadikan bahan pertimbangan bagi pemerintah.

‎"Komite gabungan sudah bekerja kerja sekitar 2,5 bulan. Karena masih ada pulau yang belum dievaluasi total, kami minta komite gabungan kerja terus," ujar dia di Jakarta, Kamis (30/6/2016).

Rizal mengungkapkan, setelah Lebaran nanti, komite tersebut memiliki tugas untuk melakukan sinkronisasi dan harmonisasi terhadap aturan dan kebijakan masing-masing kementerian dan lembaga (K/L) terkait. Hal tersebut diperlukan karena‎ selama ini banyak kebijakan yang tumpang tindih dalam proyek reklamasi.

"Sekarang libur dulu dua minggu ini. Dua minggu setelah Lebaran mulai kerja lagi.‎ Ada dua tugas utama, pertama sinkronisasi dan harmonisasi peraturan dan kebijakan biar tidak terulang saling rebut kuasa, rebut kewenangan," kata dia.

Selain itu, lanjut Rizal komite tersebut diberi tugas untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pulau-pulau reklamasi. Rizal mengatakan pemerintah memberi jangka waktu tiga bulan bagi komite untuk menyelesaikan masalah ini.

"Kami beri waktu tiga bulan untuk kerja kembali dengan dua tugas utama.‎ Dan kami minta dilakukan Drafting terhadap perubahan Kepres atau peraturan pemerintah yang diperlukan. Itu harus selesai dalam tiga bulan. Kita lakukan evaluasi menyeluruh pada pulau lainnya yang belum diteliti langsung," tandas dia.

 

**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya