Mau Dapat Pengampunan Pajak, WNI di Luar Negeri Bisa ke KBRI

WNI di Singapura, Hong Kong, dan London bisa mengunjungi unit pelayanan pajak yang akan berkantor di Kedutaan Besar RI (KBRI) setempat.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 30 Jun 2016, 20:17 WIB
Diterbitkan 30 Jun 2016, 20:17 WIB
Tax Amnesty
WNI di Singapura, Hong Kong, dan London bisa mengunjungi unit pelayanan pajak yang akan berkantor di Kedutaan Besar RI (KBRI) setempat.

Liputan6.com, Jakarta - Paska pengesahan Undang-undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty), pemerintah Joko Widodo (Jokowi) mulai agresif melakukan sosialisasi di dalam maupun luar negeri, seperti Singapura, Hong Kong, dan London. Warga Negara Indonesia (WNI) di ketiga negara tersebut bisa mengunjungi unit pelayanan pajak yang akan berkantor di Kedutaan Besar RI (KBRI) setempat untuk melayani permohonan tax amnesty.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan, ‎pemerintah diwakili Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (Dirjen PPR) Robert Pakpahan sudah menjalankan program sosialisasi tax amnesty di Singapura. Kemudian akan berlanjut ke Hong Kong dan London.

"Kami akan tempatkan pegawai pajak dan membuka unit pelayanan di Singapura, Hong Kong dan London. Kantornya nanti di KBRI," ucap dia saat Buka Puasa Bersama di kantornya, Jakarta, Kamis malam (30/6/2016).

Sementara bagi WNI di luar negara tersebut, kata Ken, pemohon tax amnesty dapat pulang ke Indonesia untuk mengurus surat permohonan tersebut. Ken menegaskan tidak akan membuka unit pelayanan pajak di luar Singapura, Hong Kong, dan London.

"Kami tidak cover unit pelayanan pajak di Arab Saudi misalnya. Jadi kalau mau ikut tax amnesty datang saja ke Indonesia, ngurusnya kan cuma 1-2 hari. Atau terbang ke Singapura yang dekat untuk memohon tax amnesty," terangnya.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menambahkan, tiga negara tersebut menjadi tujuan roadshow sosialisasi tax amnesty lantaran banyak potensi WNI yang menempatkan aset maupun harta kekayaannya di negara-negara tersebut.

"Banyak juga permintaan orang Indonesia di sana untuk bikin unit pelayanan pajak di Singapura, Hong Kong, dan London. Bank-bank Indonesia yang ada di sana‎ akan memfasilitasi karena kalau pemohon tax amnesty harus datang langsung ke kantor pelayanan karena berkaitan dengan data," terang dia.

Lebih jauh Yoga bilang, Ditjen Pajak akan membuka help desk pelayanan tax amnesty di setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Pasalnya selain di luar negeri, sosialisasi akan berjalan di 15 kota seluruh Indonesia. Sebanyak 6 kota diantaranya, sosialisasi bakal dihadiri Presiden Jokowi.

"Di dalam negeri sosialisasi tax amnesty berlangsung di 15 kota‎, di mana 6 kota diantaranya Bandung, Surabaya, Jakarta, Semarang, Makassar, dan Medan yang akan dihadiri Presiden," jelas dia.

Yoga mengaku, program sosialisasi tax amnesty untuk kalangan eksternal digelar hingga akhir tahun ini. Sementara untuk internal berlangsung selama dua pekan, karena tax amnesty berlaku setelah Lebaran.

 

**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya