Bank Mandiri Siap Tampung Dana Tax Amnesty Rp 100 Triliun

Kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) menjadi berkah bagi 7 bank persepsi penampung dana repatriasi.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 11 Jul 2016, 19:47 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2016, 19:47 WIB
PT Bank Mandiri Tbk.
Kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) menjadi berkah bagi 7 bank persepsi penampung dana repatriasi.

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) menjadi berkah bagi 7 bank persepsi penampung dana repatriasi. Salah satunya bagi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang sudah memiliki beberapa kantor cabang di luar negeri, favorit Warga Negara Indonesia (WNI) memarkirkan harta kekayaannya.

Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, kantor cabang Bank Mandiri di luar negeri akan menjadi pintu masuk (gateway) bagi para pemohon tax amnesty yang ingin memulangkan (repatriasi) dananya ke Indonesia.

"Idenya cabang kita di luar negeri bisa jadi gateway buat dana masyarakat Indonesia di sana. Jadi masuknya bisa melalui bank-bank pemerintah di luar negeri, termasuk Bank Mandiri," kata dia usai Rakor Tax Amnesty di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (11/7/2016).

Saat ini, jaringan kantor cabang Bank Mandiri tersebar di beberapa negara, yakni Caymand Islands George Town; Shanghai, China; Hong Kong; Singapura; Dili, Timor Leste; London, Inggris, dan Malaysia.

"Ini kan jadi gateway untuk repatriasi. Tapi kita bukan diuntungkan lah, pemerintah kan ingin sesuatu yang bisa ditelusuri, kalau di bank pemerintah kan, Ditjen Pajak bisa melihat aliran dana yang masuk dan bisa di verifikasi di gateway," terang Kartika.

Menurut mantan Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu, Bank Mandiri belum dapat memastikan estimasi jumlah dana yang bisa ditarik dari hasil repatriasi tax amnesty. Namun perkiraannya lebih dari Rp 100 triliun. "Dana yang masuk belum kebayang angkanya. Tapi total segitu (Rp 100 triliun) bisa lebih lah," ujar Kartika.

Lebih jauh dia mengaku, Bank Mandiri hanya mengandalkan instrumen investasi tax amnesty yang sudah disepakati pemerintah. Diantaranya, surat berharga negara (SBN), obligasi, deposito, investasi di proyek tertentu maupun investasi yang merupakan bisnis dari Wajib Pajak sendiri.

"Nanti dilihat dana yang masuk ke instrumen investasi harus dikunci selama 3 tahun supaya tidak keluar lagi," jelas Kartika.

 

**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya