Dongkrak Investasi Properti, Pemerintah Pangkas BPHTB

Pemerintah akan pangkas bea perolehan hak atas tanah dan bangunan jadi 1 persen.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 18 Jul 2016, 12:32 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2016, 12:32 WIB
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai perlu pembenahan kebijakan terkait dana investasi real estate (DIRE) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk daerah. Hal ini perlu dilakukan agar bisa bersaing dengan negara-negara tetangga.

"Tanpa ini kita ubah, tanpa berani kita ini berani mengubah yang kejadiannya malah lucu, jadi pemilik modal di Indonesia justru mau membangun propertinya di luar negara kita padahal kita masih membutuhkan sekarang ini kayak rumah, rumah menengah bawah itu masih kurang 13 juta rumah. Ini sebuah kebutuhan yang cukup besar," kata Jokowi, di Istana Negara, Jakarta, Senin (18/7/2016).

Jokowi juga menekankan pentingnya memberikan insentif kepada para pengembang. Dengan demikian, para pengembang mau untuk membangun di Indonesia, bukan di negara lain.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menambahkan Jokowi ingin memangkas BPHTB yang sebesar 5 persen menjadi 1 persen.

"Selama ini DIRE orang taruh di Singapura. Kenapa taruh di kita tidak mau? Karena dikenain BPHTB 5 persen. Kalau di Singapura final, cuma 3 persen. Kita mau buat 1 persen," jelas Ahok.

Dia menuturkan, instrumen memangkas BPHTB jadi satu persen dapat menambah pendapatan negara, bukan mengurangi.

"Dibilang merugikan, tidak dong, tambahan dong. 5 persen tidak pernah dapat kok. Kalau kita turunin 1 persen, ada instrumen keuangan seperti ini, dapat 1 persen kita keuangan," ujar Ahok. (Silvanus A/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya