Pemerintah Sempurnakan Aturan Penerbitan DIRE

Pemerintah menurunkan tarif pajak penghasilan final dan bea perolehan atas hak tanah dan bangunan (BPHTB).

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 29 Mar 2016, 14:29 WIB
Diterbitkan 29 Mar 2016, 14:29 WIB
20150916-Jokowi Minta Para Menteri Cari Terobosan Untuk Permudah Investasi-Jakarta
Menko Perekonomian Darmin Nasution memberi keterangan usai Rapat Terbatas di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/9). Presiden Jokowi meminta seluruh kementerian membuat terobosan untuk memudahkan investasi di Indonesia. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali mengeluarkan paket kebijakan ekonomi jilid XI pada Selasa (29/3/2016). Salah satu jadi perhatian dalam paket kebijakan ekonomi soal insentif pajak untuk penerbitan dana investasi real estate (DIRE)/ Real Estate Investment Trust.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menuturkan, pemerintah perlu kembali mengatur DIRE lantaran kebijakan tersebut belum kompetitif. Lantaran DIRE tersebut harus dikenakan pajak penghasilan final (PPH Final) dan Bea Perolehan Atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Untuk memfasilitasi kebijakan itu, pemerintah akan menerbitkan peraturan pemerintah mengenai pajak penghasilan dari pengalihan Real Estat dalam skema kontrak investasi kolektif tertentu yang mengatur pemberian fasilitas pajak penghasilan final berupa pemotongan tarif hingga 0,5 persen dari tarif normal lima persen kepada perusahaan yang menerbitkan DIRE.

"Diputuskan dalam kebijakan ini Menteri Keuangan setuju kalau PPH Final dari DIRE ini cukup diturunkan dari sebesar lima persen menjadi 0,5 persen dari tarif normal," ujar Darmin, di Istana Presiden, Selasa (29/3/2016).

 

Untuk mendorong penerbitan DIRE itu juga perlu insentif dan kemudahan investasi di daerah. Salah satu insentifnya dengan menurunkan BPHTB dari lima persen menjadi satu persen. Penurunan tarif itu untuk tanah dan bangunan bagi aset DIRE.

Darmin mengatakan, kalau soal BPHTB maka itu memerlukan peraturan daerah (Perda). Ini dilakukan agar mendorong pelaksanaan DIRE di daerah tersebut.

"Setelah digabung PPH Final 0,5 persen dengan BPHTB maka kita sudah bisa lebih kompetitif dengan negara tetangga. Namun tunggu Perda dulu agar tahu persis berapa tarifnya," tutur Darmin.

Dalam keterangan tertulis mengenai paket kebijakan ekonomi jlid XI, tujuan penerbitan DIRE untuk mempercepat pengembangan DIRE di Indonesia untuk mendorong pendalaman sektor keuangan melalui peningkatan kapitalisasi pasar modal.

Kemudian selanjutnya diharapkan dapat memperkuat peran bursa efek sebagai alternatif sumber dana jangka panjang.

Dengan penerbitan DIRE dengan biaya relatif rendah juga memberikan manfaat peningkatan efisiensi dalam penyediaan dana investasi jangka panjang. Hal ini akan menunjang percepatan pembangunan infrastruktur dan perumahan sesuai Program Jangka Menengah Nasional 2015-2019.

Sebelumnya pemerintah telah mendorong penerbitan DIRE dalam paket kebijakan ekonomi jlid V. Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200 Tahun 2015 tentang perlakukan perpajakan bagi wajib pajak dan pengusaha kena pajak yang menggenakan skema kontrak investasi kolektif tertentu dalam rangka pendalaman sektor keuangan.

Saat ini jumlah DIRE di dalam negeri sangat rendah hanya ada satu DIRE sejak 2012. Penerbitan DIRE masih jarang ini lantaran disebabkan pengenaan pajak berganda dan tarif pajak lebih tinggi dari negara tetangga. (Yas/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya