Cara Mudah Cek Saldo Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan

besaran iuran JHT ialah untuk penerima upah sebesar 5,7 persen dengan rincian 2 persen pekerja dan 3,7 persen untuk pemberi kerja.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 20 Jul 2016, 12:47 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2016, 12:47 WIB
20160504- BPJS Ketenagakerjaan-Jakarta- Fery Pradolo
Warga pengguna BPJS menunggu antrian di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Salemba, Jakarta, Rabu (04/5). BPJS menargetkan 22 juta tenaga kerja dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.(Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) bisa langsung melihat saldo Jaminan Hari Tua (JHT). Caranya, peserta cukup mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile . JHT sendiri merupakan tabungan untuk persiapan hari tua berupa uang tunai yang besarannya akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.

Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan E Ilyas Lubis‎ mengatakan, adanya aplikasi tersebut berarti melibatkan peserta untuk memantau perusahaan yang juga turut membayarkan JHT. Dengan aplikasi tersebut, dia mengatakan peserta bisa melihat apakah perusahaan telah membayarkan kewajibannya atau belum.

"‎Makanya untuk itu kami mendorong partisipasi peserta supaya ikut mengawasi. Apa yang sudah dipotong, disetor, upah yang dilaporkan ke kita benar," kata dia kepada Liputan6.com di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jalan Gatot Subroto Jakarta, Rabu (20/7/2016).

Dia mengatakan, untuk mengunduh aplikasi ini sangat mudah. Peserta bisa langsung mengunduhnya di Google Play, App Store, dan BlackBerry App World. Setelah itu, peserta bisa langsung melakukan registrasi.

Dia bilang, dalam aplikasi tersebut terdapat fitur cek saldo JHT, simulasi perhitungan saldo JHT, informasi program JHT dan lain sebagainya. "‎Sudah ada layanan JHT, simulasi JHT, klik aja. Kita mau tahu saldo, tinggal masukan saldo, kirim. Terus dia muncul informasinya," jelas dia.

Sebagai informasi, besaran iuran JHT ialah untuk penerima upah sebesar 5,7 persen dengan rincian 2 persen pekerja dan 3,7 persen untuk pemberi kerja. Upah yang digunakan merupakan upah sebulan yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap. Sedangkan untuk pekerja bukan penerima upah besarannya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah.

"‎JHT itu sebetulnya ditabungkan setiap bulan gajinya disisihkan. Kalau misal gaji Rp 5 juta dipotong 2 persen, perusahaan harus nombok 3,7 persen totalnya 5,7 persen dari Rp 5 juta. Setiap bulan disetor di kita. Nanti boleh diambil capai usia pensiun. Usia pensiun 56 tahun," kata dia.

‎Namun, dia mengatakan jika peserta meninggal dunia maka manfaat JHT akan diberikan ke ahli waris sebesar yang telah dibayar selama ini berikut pengembangannya. "Jadi, kalau JHT ini sebesar apa yang diiur, dikembangkan hasilnya, ditambahkan hasilnya dikasih ke pekerja. JHT dibayar lumpsum selama menabung, sekaligus," ujar dia.

‎Dia mengatakan peserta yang berhenti kerja kini juga bisa mencairkan JHT. ‎Namun, dia menuturkan hal tersebut berisiko lantaran JHT pada prinsipnya merupakan jaminan untuk hari tua.

"Baru 5 tahun kerja, sudah banyak kan tabungan, kena PHK, berhenti kerja, mengundurkan diri pun bisa ambil. Saat ini begitu. Makanya kantor penuh," tandas dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya