Perusahaan Telat Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Ini Risikonya

BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) mengimbau supaya pengusaha membayar secara rutin iuran BPJS Ketenagakerjaan pekerjanya.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 19 Jul 2016, 15:15 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2016, 15:15 WIB
20160504- BPJS Ketenagakerjaan-Jakarta- Fery Pradolo
Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJS Ketenagakerjaan, Sumarjono, meninjau pelayanan di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Salemba, Jakarta, Rabu (4/5). Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka memperingati hari buruh.(Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) mengimbau pengusaha untuk membayar secara rutin iuran BPJS Ketenagakerjaan pekerjanya. Pasalnya, jika iuran macet, maka pekerja yang ditanggung ‎tidak bisa menerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan E. Ilyas Lubis‎ ‎menerangkan, jaminan sosial merupakan hak pekerja yang mesti dipenuhi oleh pengusaha. Maka dari itu, pengusaha tak boleh mengurangi hak pegawai tersebut.

"‎Pekerjanya tidak boleh dikurangi haknya, perusahaan mesti bayar sesuai itungan BPJS," kata dia kepada Liputan6.com di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jalan Gatot Subroto Jakarta, Selasa (19/7/2016).

Jika pekerja mengalami kecelakaan, maka BPJS Ketenagakerjaan tak bisa memberikan manfaat kepada pekerja. Dia mengatakan hal tersebut sebagai bentuk keadilan bagi peserta lain.

"‎Kalau ada kecelakaan, perusahaan menunggak, BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa bayar. Misal biaya perawatan keluar Rp 50 juta, kita tidak bisa bayar karena menunggak. Tetapi si pekerja harus ditanggung perusahaan. Kecuali nanti menyelesaikan tunggakannya Rp 50 juta keluarin baru kita bayar," kata dia.

Dia menambahkan, hal tersebut berlaku pula untuk pembayar iuran pribadi atau bukan penerima upah. Dia menuturkan, jika pembayar iuran tidak membayar secara rutin, maka jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan maka BPJS tidak bisa memberikan manfaat tersebut.

"Begitu juga perorangan, bukan penerima upah, menunggak tiga bulan tidak bisa ambil. Begitu kecelakaan tidak bisa menangani itu, jangan sampai peserta yang aktif dananya habis untuk yang tidak mengiur kan tidak fair," kata dia.

Maka dari itu, dia menuturkan BPJS Ketenagakerjaan mempermudah pembayaran iuran bagi peserta, baik penerima upah maupun bukan penerima upah.

"Kalau formal sih namanya perusahaan pasti punya rekening bank, kalau sudah apa sih yang susah tinggal transfer. Kita punya elektronik payment system, virtual account. Jadi tidak susah sektor formal, di mana pun dia posisinya, karena ATM sudah ada, pasti ada BPJS Ketenagakerjaan," kata dia. (Amd/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya