Liputan6.com, Jakarta - Tugas pokok dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) adalah memberikan jaminan sosial kepada seluruh pekerja di Indonesia. Jaminan yang diberikan tersebut adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).
Lantas, apa manfaat dari masing-masing jaminan tersebut?
Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan E Ilyas Lubis menerangkan, jaminan kecelakaan kerja merupakan perlindungan terhadap risiko kecelakaan saat bekerja. Dengan program tersebut penghasilan peserta mendapat jaminan jika peserta mengalami kecelakaan kerja.Â
Advertisement
"Orang yang punya penghasilan dan penghasilannya dilindungi. Kalau misalnya dalam tugas mengalami musibah kecelakaan lalu lintas sehingga harus dirawat. tapi kecelakaan kerja, itu tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan," kata dia saat berbincang Liputan6.com di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jakarta, Selasa (19/7/2016).
Manfaat yang diterima peserta dalam program JKK ialah perawatan dan pengobatan yang biayanya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jika terjadi kecelakaan pada peserta BPJS KT maka akan dirawat sampai sembuh.
Kemudian, peserta juga mendapat santunan berupa uang. Jika terjadi kecelakaan peserta mendapat bantuan berupa biaya angkut ke rumah sakit maksimal Rp 1 juta untuk angkutan darat, danau dan sungai. Lalu, sebesar Rp 1,5 juta untuk angkutan laut dan Rp 2,5 juta untuk angkutan udara.
BPJS Ketenagakerjaan juga tetap memberikan pengganti upah selama sakit yakni 100 persen dari upah selama 6 bulan pertama, 75 persen untuk 6 bulan ke dua, dan 50 persen pada 6 bulan ke tiga.
Baca Juga
"‎Kalau dia tidak bekerja sementara, dirawat, kaki patah harus dirawat 2 bulan itu juga penghasilan tidak boleh stop, keluarganya harus ada pembiayaan yang diterima," tambah dia.
Ilyas mengatakan, BPJS TK juga memberikan santunan bagi peserta yang cacat dengan perhitungan untuk cacat sebagian anatomis sebesar persentase, dikali 80, dikali upah sebulan.
Untuk cacat sebagian fungsi yakni persentase berkurangnya fungsi dikali persentase sesuai tabel, dikali 80, dikali upah sebulan. Sedangkan untuk cacat total 70 persen, dikali 80, dikali upah sebulan.
Jenis dan persentase kecacatan dinyatakan oleh dokter yang merawat dan dokter penasehat yang ditunjuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Tabel kecacatan diatur dalam lampiran III Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Ilyas mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan kematian dan biaya pemakaman. Jumlah santunan kematian sebesar 60 persen kali 80 kali upah sebulan, biaya pemakaman Rp 3 juta, dan santunan berkala 24 bulan yang dapat dibayar sekaligus sebesar Rp 4,8 juta.
"‎Kalau kecelakaan kerja, kalau dia cacat sembuh lagi, ada program. Mungkin tidak kerja semula, dilatih alih kerja. Misal lumpuh sekarang kerja komputer perlu dilatih. Biaya pelatihan di BPJS Ketenagakerjaan, return to work," jelas dia.
Iuran
Iuran
Iuran untuk JKK dibayarkan oleh pemberi kerja tergantung dengan tingkat risiko lingkungan kerja. Seperti, untuk tingkat risiko sangat rendah iurannya 0,24 persen dikali upah sebulan, tingkat risiko rendah 0,54 persen dikali upah sebulan sampai tingkat risiko paling tinggi 1,74 persen dikali upah sebulan. Besaran tersebut akan dievaluasi paling lama 2 tahun sekali.
Ilyas menerangkan, Jaminan Kematian (JKM) ialah pemberian manfaat kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia akibat bukan kecelakaan kerja. Dia mengatakan, manfaat yang diterima dari program JKM ialah santunan sekaligus sebesar Rp 16,2 juta, kemudian santunan berkala atau yang dibayar sekaligus sebesar Rp 4,8 juta, dan biaya pemakaman Rp 3 juta. Ilyas menambahkan, adapula beasiswa kepada anak sebesar Rp 12 juta dengan masa iur paling singkat 5 tahun.
"Langsung dapat Rp 24 juta plus anaknya dapat santunan Rp 12 juta," terang dia.
Dia mengatakan, besaran iuran yang mesti diiurkan sebesar 0,3 persen dari gaji atau upah. Sementara, bagi peserta bukan penerima upah sebesar Rp 6.800 setiap bulan.
Advertisement
Jaminan Hari Tua
Jaminan Hari Tua
BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan Jaminan Hari Tua (JHT). JHT merupakan tabungan untuk hari tua berupa uang tunai yang besarannya akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya. Besarannya, untuk penerima upah sebesar 5,7 persen dengan rincian 2 persen pekerja dan 3,7 persen untuk pemberi kerja. Upah yang digunakan merupakan upah sebulan yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap. Sedangkan untuk pekerja bukan penerima upah besarannya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah.
"‎JHT itu sebetulnya ditabungkan setiap bulan gajinya disisihkan. Kalau misal gaji Rp 5 juta dipotong 2 persen, perusahaan harus nombok 3,7 persen totalnya 5,7 persen dari Rp 5 juta. Setiap bulan disetor di kita. Nanti boleh diambil capai usia pensiun. Usia pensiun 56 tahun," kata dia.
‎Namun, dia mengatakan jika peserta meninggal dunia maka manfaat JHT akan diberikan ke ahli waris sebesar yang telah diiur berikut pengembangannya. "Jadi, kalau JHT ini sebesar apa yang diiur, dikembangkan hasilnya, ditambahkan hasilnya dikasih ke pekerja. JHT dibayar lumpsum selama menabung, sekaligus," ujar dia.
Jaminan Pensiun
Jaminan Pensiun
BPJS Ketenagakerjaan masih memiliki program Jaminan Pensiun (JP). ‎JP merupakan sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.
Ilyas mengatakan, dasar upah yang digunakan untuk JP maksimal Rp 7 juta. Dia mengatakan, iuran JP sebesar 3 persen dengan 2 persen dari pemberi kerja dan 1 persen iuran pekerja.
‎"Kalau JP, dari gaji juga dipotong 1 persen, perusahaan nambahin 2 persen. Nanti sampai usia pensiun dibayarkanya berkala. Berapa tunjangan pensiunan setiap bulan, persis PNS. Untuk dirinya sendiri kalau meninggal terus buat istrinya, kalau istrinya meninggal ada anak di bawah 23 tahun terus," tandas dia.
Advertisement