Pemerintah Tahan Investasi di Sektor Ini

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan melarang kegiatan investasi, baik asing maupun dalam negeri untuk beberapa sektor industri,

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 08 Agu 2016, 12:25 WIB
Diterbitkan 08 Agu 2016, 12:25 WIB
20151026-BKPM Luncurkan Layanan Investasi 3 Jam-Jakarta
Sejumlah konsumen menunggu di kantor BKPM, Jakarta, Senin (26/10/2015). Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan komitmen pemerintah demi memberikan pelayanan prima dan cepat kepada investor. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan melarang kegiatan investasi, baik asing maupun dalam negeri untuk beberapa sektor industri, seperti perkebunan kelapa sawit sampai produksi semen di Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan ekonomi Indonesia ke depan.

Kepala BKPM, Thomas Trikasih Lembong usai Penandatanan Nota Kesepahaman Pertukaran Data dan Informasi Statistik Bidang Penanaman Modal, mengatakan, BKPM berfungsi sebagai konsultan bagi investor untuk mengarahkan kegiatan penanaman modal pada sektor-sektor investasi potensial di Tanah Air.

"BKPM tentu harus mempromosikan sektor-sektor yang layak investasi maupun yang berlebihan investasi. Dalam hal ini, kita butuh data yang akurat sebagai referensi BKPM dan investor," ujar dia di kantornya, Jakarta, Senin (8/8/2016).

Adapun sektor investasi yang akan ditahan untuk para pemilik modal masuk ke Indonesia, antara lain, pertama, industri kelapa sawit. Tom Lembong begitu panggilan akrabnya, mengaku, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan moratorium pemberian izin lahan sawit bagi investor.

"Salah satu pertimbangannya kita sudah kebablasan dengan sawit. Kita berisiko punya ketergantungan berlebih pada sawit, karena sudah menjadi ekspor nonmigas nomor satu dan kalau ada apa-apa ekonomi kita bisa kena," tegasnya.

Oleh sebab itu, sambung Tom Lembong, BKPM perlu melakukan sensor dengan mengurangi investasi di industri sawit, apalagi mengorbankan alih fungsi kawasan hutan alam untuk dikonversi menjadi perkebunan kelapa sawit.

"Jadi jangan intensifikasi, tapi lebih ke ekstensifikasi," ujar Mantan Menteri Perdagangan itu.

Kedua, Tom Lembong menyebut, sektor industri yang sudah kelebihan pasokan atau produksi, yakni industri semen, pengolahan karet. Dijelaskannya, kapasitas pabrik karet saat ini telah melampaui produksi petani karet sehingga pemerintah harus mempertimbangkan pelarangan investasi ke sektor ini.

"Sedangkan di industri semen pun begitu. Investasi pembangunan pabrik semen di Indonesia mulai tidak profitable. Perusahaan semen mengalami penurunan profit, rugi sih tidak. Memangnya investor masih mau investasi kalau kondisinya begitu," Tom menerangkan.

Diakuinya, saat ini BKPM belum secara eksplisit mengeluarkan aturan larangan untuk investasi di sektor-sektor tersebut. "Kebijakan melarang sih belum ada, tapi kita harus punya posisi yang jelas. Mengarahkan dan membimbing investor untuk investasi ke sektor yang masih kurang dan lebih menjanjikan," tandas Tom.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya