Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) akan merevisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar ke Dalam Wilayah Republik Indonesia.
Dengan revisi ini, Kementan akan mewajibkan pelaku usaha penggemukan sapi (feedloter) untuk mengimpor sapi indukan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan ‎Hari Priyono mengatakan, dalam revisi ini feedloter yang mengimpor sapi bakalan juga harus mendatangkan sapi indukan dari luar negeri.
Baca Juga
Rencananya, skema impor tersebut yaitu sapi bakalan sebesar 80 persen dari jumlah izin impor yang diberikan, sedangkan sapi indukan sebesar 20 persen atau dengan skala 5:1.
"Iya kurang lebih (seperti itu)," ujar dia di Kantor Kementan, Jakarta, Jumat (16/9/2016).
Hari mengungkapkan, skema ini diterapkan untuk mendorong pertumbuhan populasi sapi di dalam negeri dengan adanya sapi indukan.
"Kita ingin supaya populasi cepat naik, itu dia dengan komposisi itu. Dngan perkiraan bahwa impor sapi bakalan sejumlah itu, dengan amanah indukan masih bisa dalam range memperoleh‎," lanjut dia.
Rencananya Permentan ini diterbitkan dalam waktu dekat. Skema impor dalam Permentan tersebut akan mulai terapkan pada kuota impor sapi bakalan pada kuartal IV 2016. "Sebentar lagi (keluar) sekaligus. (Mulai berlaku) kuartal terakhir," ujar dia. (Dny/Ahm)
Advertisement