Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, warga negara Indonesia yang melakukan repatriasi dalam rangka tax amnesty atau pengampunan pajak mencapai Rp 1,2 triliun dan tebusannya Rp 2 triliun dalam sepekan. Dana tersebut berasal dari Singapura.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, tingginya repatriasi tax amnesty karena antusiasme masyarakat yang terus meningkat.
"Seminggu terakhir peningkatan besar, baik tebusan maupun repatriasi. Tebusan dalam seminggu meningkat hampir meningkat Rp 2 triliun, repatriasi hampir Rp 1,2 triliun," kata dia saat ditemui di Hotel Borobudur Jakarta, Jumat (23/9/2016).
Dia mengatakan, OJK dan pemerintah terus melakukan sosialisasi untuk menarik dana-dana tersebut kembali ke Indonesia. Bahkan, Muliaman mengaku turun langsung untuk sosialisasi tax amnesty.
Baca Juga
"Intinya terus kita dorong sosialisasi terutama otoritas di sana. Kebetulan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah buka cabang di Kedubes Indonesia di Singapura. Saya sudah melakukan sosialisasi ke Singapura. Antusiasme besar, banyak pertanyaan teknis memang, tapi sudah dijawab DJP," jelas dia.
Kabar yang menyebutkan bank-bank di Singapura melaporkan nasabah Indonesia tak menyurutkan untuk ikut tax amnesty. OJK sendiri telah melakukan pemanggilan terhadap bank yang terafiliasi dengan bank Singapura.
"Kan kemarin kita panggil kemudian kita minta klarifikasi setelah itu mereka konsultasi ke parent masing-masing. Dan kita bersyukur mereka menunjukan itikad kerja sama dengan baik artinya tidak ada masalah. Malah saya dapat informassi antusiasme masyarakat Indonesia dan nasabah di Singapura tinggi, tidak terganggu berita kemarin," ujar dia. (Amd/Ahm)
Advertisement