OJK Panggil Bank Singapura, Ini Hasilnya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil manajemen bank-bank di Indonesia yang memiliki afiliasi dengan bank Singapura.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 23 Sep 2016, 19:37 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2016, 19:37 WIB
20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta,(4/11/2015). Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan pembahasan enam langkah sudah final karena tidak ada lagi perdebatan dari segi substansi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil bank-bank yang beroperasi di Indonesia yang memiliki afiliasi dengan bank Singapura. Pemanggilan tersebut untuk mengklarifikasi isu yang menyebutkan bahwa bank di Singapura melaporkan nasabahnya yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan repatriasi dalam rangka tax amnesty ke pihak kepolisian.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad mengatakan, setelah berbicara dengan perwakilan dari bank-bank di Indonesia yang berafiliasi dengan Bank di Singapura, OJK menyimpulkan bahwa tidak ada masalah terkait isu tersebut.

"Kemarin kami memanggil kemudian kami minta klarifikasi setelah itu mereka konsultasi ke induk perusahaan masing-masing. Kita bersyukur mereka menunjukkan itikad kerja sama dengan baik artinya tidak ada masalah," kata dia saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (23/9/2016).

Muliaman menegaskan, pelaporan tersebut tak mengganggu nasabah WNI yang menyimpan dananya di Singapura untuk melakukan repatriasi. "Malah saya dapat informasi antusiasme masyarakat Indonesia dan nasabah di Singapura tinggi, tidak terganggu berita kemarin," ungkap dia.

OJK dan pemerintah terus melakukan sosialisasi untuk mendorong masyarakat Indonesia untuk ikut tax amnesty. Dia juga bilang, OJK melakukan sosialisasi ke otoritas Singapura. "Kami OJK terus melakukan komunikasi otoritas Singapura menjelaskan apa itu tax amnesty. Saya kira kerja sama berlangsung baik mudah-mudahan terus berlanjut, kita berharap repatriasi bertambah," tandas dia.

Untuk diketahui,  beberapa waktu lalu beredar khabar yang menyatakan bahwa bahwa bank di Singapura melaporkan nasabah WBI yang melakukan repatriasi.

Nasabah tersebut dilaporkan terkait dengan transaksi mencurigakan (suspicious transaction report) kepada Singapore’s Commercial Affairs Departemen (CAD). CAD merupakan unit kepolisian Singapura yang menangani kejahatan keuangan.

Bank-bank di Singapura tersebut membuat laporan dalam rangka memenuhi standar Financial Action Task Force (FATF). FATF merupakan lembaga yang dibentuk untuk mencegah pencucian uang antarnegara. Namun laporan tersebut tidak ditindaklanjuti CAD. (Amd/Gdn)

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya