Pemerintah Rilis 2 Aturan untuk Genjot Tax Amnesty

Pemerintah merilis dua aturan pelaksana untuk tax amnesty pada hari ini

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 26 Sep 2016, 11:20 WIB
Diterbitkan 26 Sep 2016, 11:20 WIB
Infografis Tax Amnesty (Liputan6.com/Triyasni)
Infografis Tax Amnesty (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah merilis dua aturan pelaksana untuk tax amnesty pada hari ini. Dua peraturan ini yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) 141 dan PMK Nomor 142.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, PMK 141 mengatur kelonggaran terkait administrasi tax amnesty. Dia menuturkan, wajib pajak masih bisa menikmati tarif terendah yakni 2 persen namun untuk kelengkapan lampirannya bisa sampai akhir tahun ini.

"PMK 141 tentang revisi PMK 118 supaya wajib pajak yang belum melakukan pembayaran itu bisa melakukan pembayaran saat ini sampai dengan 31 September dengan tarif 2 persen. Yang penting melakukan pembayaran dahulu 2 persen dan menyampaikan SPH," kata dia di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Senin (26/9/2016).

Dia mengatakan, kelonggaran ini diberikan untuk mempercepat wajib pajak ikut tax amnesty. Terlebih, pekan ini adalah pekan terakhir periode pertama dengan tarif paling rendah.. Dia bilang, untuk implementasinya akan diatur oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

"Dan itu dimuat PMK 141 per tanggal 23 September 2016. Dan nanti Pak Dirjen mau elaborasi lebih detil dengan Perdirjen bagaimana itu bisa dilakukan sehingga bisa diluncurkan," jelas dia.

Selain itu, dia mengatakan pemerintah melonggarkan peraturan terkait perusahaan dengan tujuan tertentu SPV. Dia bilang, wajib pajak tak perlu membubarkan perusahaan SPV.

"PMK 141 kan administrasi, SPV 142. Bisa diberikan tapi menggunakan tarif deklarasi 4 persen. Nanti detilnya Bu Menteri," tandas dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya